Jakarta, MSINews.com – Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hari ini, empat aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub menjalani pemeriksaan terkait pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keempat ASN tersebut adalah Yunanda, Achyar Pasaribu, Zulkarnain, dan Anton Aprianto. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan para saksi diminta keterangan terkait proyek-proyek di DJKA Kemenhub yang diduga melibatkan pemberian uang dan pengondisian hasil audit BPK.
Baca juga : Gugatan Praperadilan Harun Masiku Ditolok, MAKI Siap Ajukan Gugatan Baru.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan beberapa proyek pekerjaan yang ada di DJKA Kemenhub yang diduga ada pemberian uang berupa fee dan pengondisian hasil audit BPK atas pengadaan tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 23/2/2024.
Meskipun demikian, Ali Fikri belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Penyidik KPK juga memanggil empat ASN Kemenhub lainnya sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, yaitu Zamrides, Wicaksono Indarto, Haryanto, dan Perdana Kresna Martani. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi di DJKA Kemenhub.
Skandal korupsi ini tidaklah baru. Pada April 2023, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Operasi tersebut mengamankan sejumlah orang dan barang bukti uang, termasuk pejabat di DJKA Kemenhub.
Dalam persidangan terkait operasi tersebut, Dion Renato Sugiarto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, sedangkan Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda besar serta pembayaran uang ganti rugi negara.
Baca juga : Komnas HAM Minta KPU RI Segera Koreksi Data Suara Pemilu
Namun, penanganan kasus ini masih berlanjut. Dalam putusan terakhir, hakim memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan ke penyidik KPK untuk keperluan pembuktian perkara atas nama Medi Yanto Sipahutar, seorang auditor BPK.
Jaksa penuntut umum dari KPK telah mengonfirmasi bahwa penanganan terhadap pengembangan perkara atas nama Medi Yanto Sipahutar akan terus dilanjutkan. Namun, mereka belum bersedia mengungkapkan identitas tersangka baru yang akan dijerat dalam lanjutan kasus suap di DJKA.
Skandal korupsi ini terus menjadi sorotan publik, menyoroti praktek-praktek korupsi yang merajalela di lingkungan Kementerian Perhubungan. KPK bersikeras untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak semua pihak yang terlibat secara adil dan tegas. (Ata).