Sel. Feb 10th, 2026

KPK Cekal Tiga Pejabat Kemnaker, Kabiro Humas Sunardi Sinaga Salah Satunya

Msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Kabiro Humas Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS) bepergian ke luar negeri.

Pencegahan itu juga diberikan kepada Chairul Fadly Harahap (CFH), Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (HR).

Ketiganya merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker yang sebelumnya menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.

“Cegah dilakukan untuk 6 bulan ke depan, berlaku sejak 5 Desember 2025,” kata juru bicara KPK Budi Prastyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025).

KPK saat ini masih menelusuri dugaan aliran dana dan tidak menutup kemungkinan menambah pasal atau tersangka baru.

“Jadi masih terbuka kemungkinan begitu ya, untuk KPK akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini,” tandas Budi.

Penetapan SMS, CFH, dan HR menambah panjang daftar figur yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan sebelas orang mulai dari eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel hingga sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.

Mereka antara lain Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra.

Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Tersangka lain yakni pejabat Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi; serta dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.

Dalam penyidikan, Irvian diketahui sebagai pihak yang paling banyak menerima uang pemerasan.

Noel bahkan menyebut Irvian sebagai “sultan”. Sejauh ini KPK telah menyita 32 kendaraan, uang Rp3 miliar, serta satu unit motor Ducati biru sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan tersebut.

By Media Sejahtera Indonesia

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *