Jakarta, MSINews.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat adanya 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari memastikan pemberian santunan kepada keluarga petugas yang meninggal.
Baca juga : KPK Sidangkan Bos Harita Group, Kasus Suap Gubernur Malut
“Santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023,” kata Hasyim, Minggu 18/2/2024.
Besaran santunan telah diatur sebesar Rp36.000.000 dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan sebagian kasus kematian KPPS disebabkan oleh penyakit jantung dan kecelakaan.
Menteri Kesehatan Kemenkes RI, Budi Gunadi Sadikin menyatakan penurunan angka kematian petugas KPPS, menurutnya, dipengaruhi oleh kesadaran kesehatan masyarakat yang meningkat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat bahwa ada 23 anggota KPPS yang meninggal dunia dan 3.909 petugas yang sakit.
Data tersebut merinci bahwa kasus kematian tertinggi terjadi di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, sementara kasus sakit tertinggi di Provinsi Jawa Barat. (Ata)