Jakarta, msinews.com – Keseriusan dan konsistensi Pemerintah untuk melaksanakan percepatan pembangunan di Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Pegunungan tampaknya mengalami kendala cukup serius. Kendala tersebut terjadi baik di Eksternal maupun Internal, terutama kendala yang ditimbulkan oleh adanya dugaan korupsi dengan modus fee proyek sebesar 20%.
Menurut sumber terpercaya media ini yang meminta namanya tidak dituliskan mengatakan, Pemberian Fee sebesar 20% untuk setiap proyek tersebut diduga diwajibkan kepada setiap Pelaksana Pekerjaan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Pegunungan Tunggul Panggabean beserta Bendahara Pengeluaran Dinas PU. Jika fee proyek tersebut tidak dipenuhi oleh Pelaksana Pekerjaan, maka pada saat proses pembayaran hasil pekerjaan akan dipersulit oleh pihak Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Pegunungan, yang Pejabat Sekretaris Badannya adalah Charles Pangihutan Panggabean, saudara kandung Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Pegunungan.
“Fee proyek adalah praktik meminta dan memberi komisi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang merupakan salah satu bentuk korupsi melalui cara penyalahgunaan wewenang jabatan. Penyalahgunaan jabatan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 3, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan diatur dalam Pasal 17.”, ungkap sumber ini yang juga adalah tokoh masyarakat dan intelektual daerah itu.
Menurutnya, terhadap adanya kendala cukup serius tersebut berpotensi kuat menghambat kelancaran pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) Papua Pegunungan guna memacu percepatan pembangunan di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua tersebut, diharapkan Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri dan Aparat Penegak Hukum dapat segera melakukan tindakan yang lebih seksama. (timred)