Berlaku Juli 2024, Kades Wajib Ikuti Aturan Baru KPK

oleh
banner 468x60

Palembang, msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mewajibkan kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Mengutip RadarMadura.id, Kamis (11/7/2024), Kepala Inspektorat Sampang Ari Wibowo menyampaikan, aturan yang baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan Kades menyetorkan LHKPN mulai tahun ini.

banner 336x280

Penyetoran LHKPN bagi Kades berlaku mulai tahun depan. ”Tahun ini kami akan mensosialisasikan kepada semua Kades di Sampang,” ujarnya.

LHKPN sangat penting karena menjadi indikator pencegahan terjadinya korupsi di masing-masing daerah.

Sesuai permintaan KPK, Kewajiban menyetor LHKPN berlaku pada Kades definitif.

Dia mengungkapkan, LHKPN ada dua kategori. Yakni, laporan periodik yang dilakukan setahun sekali dan laporan khusus dimulai sejak awal dan akhir menjabat.

“Kalau Pj Kades tidak diwajibkan menyetor LHKPN,” terangnya.

Ari menambahkan, selain Kades, tahun ini ajudan bupati dan Wabup serta Sekkab wajib menyetor LHKPN.

”Semua ajudan tahun ini juga diwajibkan menyetor LHKPN,” imbuhnya.

Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat menerangkan, Kades bakal diwajibkan untuk menyetor LHKPN.

Hal itu sesuai dengan permintaan KPK pada saat monitoring center for prevention (MCP) program percepatan pencegahan korupsi di daerah.

”Mulai tahun ini, ASN yang ditunjuk menjadi ajudan bupati, Wabup, dan Sekkab juga termasuk, wajib menyetor LHKPN,” tutupnya. (*/Biro SumselBabel).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *