Menteri PKP Perpanjang Tenor KPR Rumah Subsidi hingga 30 Tahun
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Msinews.com – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun guna memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan kebijakan tersebut menjadi terobosan dalam skema pembiayaan perumahan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Maruarar usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, perpanjangan tenor melengkapi berbagai insentif yang telah berjalan, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp2 miliar yang diperpanjang sampai 2027.
PKP juga menyiapkan skema khusus bagi MBT dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor kredit hingga 30 tahun. Calon pembeli cukup menyediakan uang muka sebesar 1 persen. Pemerintah menanggung PPN secara penuh dan memberikan subsidi kemudahan sebesar Rp25 juta untuk menutup biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.
Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari Menteri Keuangan Purbaya yang menilai perpanjangan tenor efektif memperluas akses kredit perumahan rakyat.
“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujarnya.
Ia menambahkan, tenor yang lebih panjang akan mendorong perbankan memperluas layanan pembiayaan perumahan.
“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” tambahnya.
Melalui kebijakan tenor KPR subsidi hingga 30 tahun, pemerintah menargetkan peningkatan kepemilikan rumah layak dan terjangkau sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan sebagai penggerak ekonomi nasional.*
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar