Kam. Des 4th, 2025

Mengenal Tugas,Peran dan Fungsi Wakil Rakyat kita di DPR.RI

MSINEWSCOM-Wakil Rakyat yakni DPR sebagai lembaga legislatif memiliki tiga fungsi utama dalam berjalannya “roda” demokrasi di Indonesia, yaitu pengawasan, legislasi, dan penganggaran sehingga mekanisme “check and balances” dapat berjalan optimal layaknya negara-negara demokratis.

Kepemimpinan DPR RI Periode 2024-2029 dipimpin oleh Ketua Puan Maharani (PDIP) dan didampingi Wakil Ketua ; Adies Kadir (Golkar), Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Saan Mustopa (NasDem), dan Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB).

Adapun, mekanisme “check and balances” tersebut merupakan mandat yang diberikan rakyat kepada DPR dan digunakan secara maksimal untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Kalau pemerintahan berjalan dengan baik maka diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik atau “good governance”, bersih, dan akuntabel.

Selanjutnya, salah satu langkah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik tersebut adalah pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu agenda pemberantasan korupsi menjadi salah satu poin penting yang dikedepankan agar terwujud tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel.
Meski demikian,hal yang diingat adalah pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis, mulai dari pencegahan hingga penindakan.

Apa saja Kerjaannya

Peran DPR adalah untuk ikut berperan serta dalam agenda pemberantasan korupsi tersebut? DPR sebagai salah satu pilar demokrasi berperan penting dalam agenda tersebut dengan memaksimalkan tiga fungsi yang dimilikinya, yaitu pengawasan, legislasi, dan anggaran.

Maka dari itu, peran parlemen yang bisa dilakukan dalam agenda pemberantasan korupsi adalah di wilayah pencegahan dengan optimalisasi tiga fungsi tersebut.

Sementara fungsi penganggaran, parlemen dapat melakukan pengawasan anggaran yang akan digunakan kementerian/lembaga. Namun DPR tidak bisa membahas program satuan tiga di kementerian/lembaga.

Pada Pemilu 2024-2029, jumlah Anggota DPR RI yang kini yang bekerja di Gedung DPR RI di Senayan berjumlah 580 orang terdiri dari ; Golkar 102 Kursi, Gerindra 86 kursi,PKB 68 Kursi,PAN 48 kursi,Demokrat 44 kursi,PDIP 110 kursi,Nasdem 69 kursi,dan PKS 63 kursi. Dalam tugasnya para Anggota DPR RI ini dibagi menjadi 13 Komisi ditambah alat kerja lainnya.

Selain Komisi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki beberapa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya yang bersifat tetap. AKD ini bertugas untuk membantu pelaksanaan fungsi DPR RI (legislasi, anggaran, dan pengawasan) secara spesifik.

Nah berdasarkan peraturan yang berlaku, alat kelengkapan kerja di DPR RI selain Komisi meliputi:
1. Pimpinan DPR
2. Badan Musyawarah (Bamus): Menetapkan agenda dan jadwal kegiatan DPR.
3. Badan Legislasi (Baleg): Bertugas dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU).
4. Badan Anggaran (Banggar): Membahas alokasi anggaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
5. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN): Melakukan penelaahan terhadap hasil pemeriksaan BPK.
6. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP): Mengurus kerja sama dan hubungan luar negeri parlemen.
7. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD): Bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan serta kode etik anggota DPR.
8. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT): Mengurus hal-hal terkait kerumahtanggaan DPR.
9. Panitia Khusus (Pansus): Dibentuk sesuai kebutuhan untuk membahas suatu masalah tertentu yang bersifat sementara.
10. Panitia Kerja (Panja): Dibentuk di dalam AKD tertentu (misalnya di Komisi atau Baleg) untuk membahas hal yang lebih spesifik.

Berikut adalah Datar Mitra Kerja 13 Komisi DPR RI Periode 2024-2029;

Komisi I dan Ruang lingkup: Pertahanan, Luar Negeri, dan Informatika

Mitra kerja: Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital,
Panglima TNl/Mabes TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Dewan Pers, Komisi Penyiaran ,Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Lembaga Sensor Film (LSF).

Komisi II dan Ruang lingkup: Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur

Mitra kerja: Kementerian Dalam Negeri,. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Komisi Pemilihan Umum (KPU),Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN RI), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Komisi III dan Ruang lingkup: Penegakan Hukum

Mitra kerja: Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi,
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN).

Komisi IV dan Ruang lingkup: Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan

Mitra kerja: Kementerian Pertanian,Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan,Badan Urusan Logistik (Bulog), Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM),Badan Pangan Nasional (Bapanas), Badan Karantina Indonesia.

Komisi V dan Ruang lingkup: Infrastruktur dan Perhubungan.

Mitra kerja: Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG),Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Komisi VI dan Ruang lingkup: Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha, BUMN.

Mitra kerja: Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS),dan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)

Komisi VII dan Ruang lingkup: Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata, dan Sarana Publikasi

Mitra kerja: Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian UMKM, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Komisi VIII dan Ruang lingkup: Agama, Sosial, dan Perempuan dan Anak

Mitra kerja: Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Komisi IX dan Ruang lingkup: Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial

Mitra kerja: Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kependudukan dan ,pembangunan Keluarga, Kementerian Penempatan Migran, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan),7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), Badan Gizi Nasional.

Komisi X dan Ruang lingkup: Pendidikan, Olahraga, Sains, dan Teknilogi

Mitra kerja: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Perpustakaan ,sional (Perpusnas), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),Badan Pusat Statistik.

Komisi XI dan Ruang lingkup: Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter, Sektor Jasa Keuangan.

Mitra kerja: Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), BUMN (PMN dan Privatisasi).

Komisi XII dan Ruang lingkup: ESDM, Lingkungan Hidup, Investasi.

Mitra kerja ; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Penanaman Modal,
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dewan Energi Nasional (DEN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Badan Informasi Geospasial (BIG)

Komisi XIII dan Ruang lingkup: Reformasi Regulasi dan HAM.

Mitra kerja: Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Sekretariat Negara,Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM,Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Sekretariat Jenderal DPD RI,. Sekretariat Jenderal MPR RI,dan Kantor Staf Presiden (KSP). //

Demikian,semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

Editor ; domi dese lewuk.

By Media Sejahtera Indonesia

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *