Jakarta,msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Tahun anggaran 2021–2022, KPK memeriksa lima kepala desa atau dusun di Blitar Jatim.
“Pemeriksaan bertempat di Polresta Blitar atas nama KMD (Kepala Dusun Jeding), KTN (Kepala Desa Penataran), SPM (Kades Candirejo), YNT (Kadus Kalicilik Candirejo), dan SDK (Kades Bangsri),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa 15 Juli 2025.
Pemeriksaan KPK ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan yang telah menetapkan 21 tersangka pada 12 Juli 2024, yang terdiri dari penerima dan pemberi suap.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, dan empat pihak swasta juga telah dipanggil sebagai saksi.
KPK menduga pengucuran dana hibah terkait kasus ini tersebar di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.*