Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Tak Libatkan Daerah ; Pemerintah Pusat akan Ambil Alih Izin Tambang Galian Tipe C

Tak Libatkan Daerah ; Pemerintah Pusat akan Ambil Alih Izin Tambang Galian Tipe C

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Tri Winarno menyatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengevaluasi kemungkinan pengambilalihan kewenangan izin tambang galian C dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Wacana ini muncul usai terjadinya insiden longsor di lokasi tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat.

Tri Winarno mengatakan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap kajian internal.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Tri menegaskan pentingnya kesiapan sumber daya manusia sebelum kewenangan tersebut benar-benar ditarik ke pusat.

“Sementara kan masih di daerah. Sementara dikaji dulu mau ditarik ke pusat atau enggak. Memang pada akhirnya nanti kan sesuai kemampuan,” kata Dirjen Minerba, di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (24/6/2025).

Lanjut dia, bahwa tambang galian C memiliki kewajiban administrasi seperti verifikasi data KTP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta jaminan reklamasi. Ia khawatir jika semua ditarik ke pusat, proses bisa menjadi lebih lambat.

“Dengan jumlah evaluator yang ada kan musti jalan. Jangan sampai juga ditarik ke pusat, prosesnya lama, nanti RKAB setahun baru keluar,” tambah Tri.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan,bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi total terhadap insiden longsor yang terjadi di Tambang Galian C Gunung Kuda, Cirebon.

Dijelaskan, bahwa sebagian tim investigasi dari Kementerian ESDM masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan data.
Bahlil menjelaskan, tambang batu yang berlokasi di Cirebon tergolong dalam kategori Galian C, yang sejak keluarnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinannya telah diberikan kepada pemerintah provinsi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Tri Winarno

Meski demikian, dengan adanya insiden tersebut, ESDM mempertimbangkan untuk meninjau kembali pelimpahan kewenangan tersebut.

“Dengan kejadian seperti ini maka tidak menutup kemungkinan sedang kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total. Kalau memang dilihat ada penyalahgunaan, maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat,” ujarnya.

Adapun, langkah pengambilalihan izin tambang ini juga mempertimbangkan risiko keselamatan kerja, serta efektivitas dalam pengawasan dan evaluasi izin tambang.

”Pemerintah pusat tidak ingin kecelakaan serupa terulang karena kelalaian sistem perizinan dan pengawasan di tingkat daerah,” kata Bahlil.

Tentang Tambang Tipe C

Sebagai informasi,aturan pengelolaan izin tambang galian C (sekarang disebut batuan) diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Perizinan ini melibatkan beberapa tingkatan pemerintahan, mulai dari menteri, gubernur, hingga bupati/walikota, tergantung pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan rekomendasi yang diperlukan.

Adapun, dasar hukum dan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur secara umum mengenai pertambangan mineral dan batubara, termasuk izin usaha pertambangan (IUP).

Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, menjelaskan lebih rinci mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk batuan (galian C).

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, mendelegasikan pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, termasuk galian C, kepada pemerintah daerah.

Editor ; tim redaksi/dm.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Klarifikasi Sri Mulyani

    Sri Mulyani Minta Kementerian Blokir Anggaran Senilai Rp 50,14 Triliun

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta semua kementerian dan lembaga untuk memblokir anggaran mereka pada tahun ini melalui mekanisme automatic adjustment sebesar Rp 50,14 triliun. Pemberitahuan mengenai automatic adjustment ini telah disampaikan oleh Sri Mulyani sejak 29 Desember 2023, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Dilangsir dari halaman tempo, tidak semua program […]

  • Pembebasan Pilot Phillip Mark Mehrtens oleh TPNPB OPM, Libatkan Uskup Jayapura dan Sejumlah Tokoh, Ini Syaratnya

    Pembebasan Pilot Phillip Mark Mehrtens oleh TPNPB OPM, Libatkan Uskup Jayapura dan Sejumlah Tokoh, Ini Syaratnya

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jayapura,msinews.com-OPM merilis berita tentang proses pembebasan pilot asal Selandia Baru Captain Phillip Mark Mehrtens yang oleh Tentara Nasional Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM). Melalui siaran pers tertulis tersebut bahwa nama Uskup Dioses Jayapura Mgr Dr Yanuarius Theofilus Matopai You masuk dalam proposal proses pembebasan pilot tersebut . Sebagaimana diketahui, […]

  • Proyek BTS Kominfo Seperti Lingkaran Setan, Pemenag Tander Hanya Itu-itu Saja

    Proyek BTS Kominfo Seperti Lingkaran Setan, Pemenag Tander Hanya Itu-itu Saja

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Hakim ketua Fahzal Hendri mencecar saksi soal proses lelang proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Setelah mendengar jawaban saksi, hakim menganggap lelang proyek itu bagai arisan, bahkan vicious circle atau lingkaran setan karena peserta lelangnya itu-itu saja pada setiap paket yang ditawarkan. Hal tersebut disampaikan hakim saat proses pemeriksaan Wakil Ketua Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur […]

  • Mensos Bakal Sikat Habis Panti Asuhan yang Bermasalah, Izinnya Dicabut

    Mensos Bakal Sikat Habis Panti Asuhan yang Bermasalah, Izinnya Dicabut

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan  pihaknya (Kemensos) akan menertipkan   panti asuhan seluruh Indonesia, perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi terhadap anak di lembaga dipastikan tak akan ada lagi. “Anak-anak kita perlu dilindungi, dipenuhi hak-haknya, dan tidak boleh terjadi hal-hal di lingkungan panti asuhan seperti perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi,” kata Mensos saat konperensi pers […]

  • Tantangan Implementasi UU KIA dari Aspek Muatan Juga Daya Dukungnya

    Tantangan Implementasi UU KIA dari Aspek Muatan Juga Daya Dukungnya

    • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dalam siaran pers  tentang Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan,Komnas Perempuan mengapresiasi  niat penguatan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak. Bahwasanya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan catatan kritis muatan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) yang […]

  • Lebih Dekat dengan Sosok Riezky Aprilia Cawagub dalam Pilkada Sumsel 2024

    Lebih Dekat dengan Sosok Riezky Aprilia Cawagub dalam Pilkada Sumsel 2024

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Sosok Riezky Aprilia (RA) sebagai calon wakil gubernur (Cawagub) Sumatra Selatan adalah politikus terbilang muda. Perempuan kelahiran 18 April 1982 memulai karier sebagai Finansial Konsultan sejak masih mahasiswi. RA berlatar belakang pendidikan Sarjana Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Bandung. Lantas RA melanjutkan studi Pascasarjana di Universitas Padjadjaran. Riezky pernah menjabat sebagai Wakil […]

expand_less