Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Tak Libatkan Daerah ; Pemerintah Pusat akan Ambil Alih Izin Tambang Galian Tipe C

Tak Libatkan Daerah ; Pemerintah Pusat akan Ambil Alih Izin Tambang Galian Tipe C

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
  • visibility 173
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Tri Winarno menyatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengevaluasi kemungkinan pengambilalihan kewenangan izin tambang galian C dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Wacana ini muncul usai terjadinya insiden longsor di lokasi tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat.

Tri Winarno mengatakan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap kajian internal.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Tri menegaskan pentingnya kesiapan sumber daya manusia sebelum kewenangan tersebut benar-benar ditarik ke pusat.

“Sementara kan masih di daerah. Sementara dikaji dulu mau ditarik ke pusat atau enggak. Memang pada akhirnya nanti kan sesuai kemampuan,” kata Dirjen Minerba, di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (24/6/2025).

Lanjut dia, bahwa tambang galian C memiliki kewajiban administrasi seperti verifikasi data KTP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta jaminan reklamasi. Ia khawatir jika semua ditarik ke pusat, proses bisa menjadi lebih lambat.

“Dengan jumlah evaluator yang ada kan musti jalan. Jangan sampai juga ditarik ke pusat, prosesnya lama, nanti RKAB setahun baru keluar,” tambah Tri.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan,bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi total terhadap insiden longsor yang terjadi di Tambang Galian C Gunung Kuda, Cirebon.

Dijelaskan, bahwa sebagian tim investigasi dari Kementerian ESDM masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan data.
Bahlil menjelaskan, tambang batu yang berlokasi di Cirebon tergolong dalam kategori Galian C, yang sejak keluarnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinannya telah diberikan kepada pemerintah provinsi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Tri Winarno

Meski demikian, dengan adanya insiden tersebut, ESDM mempertimbangkan untuk meninjau kembali pelimpahan kewenangan tersebut.

“Dengan kejadian seperti ini maka tidak menutup kemungkinan sedang kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total. Kalau memang dilihat ada penyalahgunaan, maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat,” ujarnya.

Adapun, langkah pengambilalihan izin tambang ini juga mempertimbangkan risiko keselamatan kerja, serta efektivitas dalam pengawasan dan evaluasi izin tambang.

”Pemerintah pusat tidak ingin kecelakaan serupa terulang karena kelalaian sistem perizinan dan pengawasan di tingkat daerah,” kata Bahlil.

Tentang Tambang Tipe C

Sebagai informasi,aturan pengelolaan izin tambang galian C (sekarang disebut batuan) diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Perizinan ini melibatkan beberapa tingkatan pemerintahan, mulai dari menteri, gubernur, hingga bupati/walikota, tergantung pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan rekomendasi yang diperlukan.

Adapun, dasar hukum dan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur secara umum mengenai pertambangan mineral dan batubara, termasuk izin usaha pertambangan (IUP).

Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, menjelaskan lebih rinci mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk batuan (galian C).

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, mendelegasikan pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, termasuk galian C, kepada pemerintah daerah.

Editor ; tim redaksi/dm.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rieke Diah Pitaloka Minta Akses Lintas Udara Perlu Dikaji Secara Hati-hati dan Berdaulat

    Rieke Diah Pitaloka Minta Akses Lintas Udara Perlu Dikaji Secara Hati-hati dan Berdaulat

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 241
    • 0Komentar

    msinews.com- Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa letter of intent over flight clearance merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat dan saat ini masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah Indonesia. Isu ini juga mencuat dalam pertemuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Pete Hegseth, di Pentagon, yang turut membahas akses lintas udara bagi […]

  • Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Terima Kasih pada Peserta Rakornas  Pemerintah Pusat dan Daerah, Tahun 2024 

    Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Terima Kasih pada Peserta Rakornas  Pemerintah Pusat dan Daerah, Tahun 2024 

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dalam sambutan pembukan acara Rakornas bersama Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah pusat dan daerah. Adapun acara tersebut atas inisiatif Kementerian Dalam Negeri. “Saya sangat menghargai langkah ini, kesempatan pertama saya untuk bicara dengan seluruh pengambil keputusan di republik kita. Saya kira ini adalah suatu momen yang […]

  • Terima Amplop Bupati Kuansing, Pakar Hukum Pidana Nilai Menhut Sudah Korupsi

    Terima Amplop Bupati Kuansing, Pakar Hukum Pidana Nilai Menhut Sudah Korupsi

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai penerimaan amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby, sudah merupakan tindak pidana korupsi. Jika pun akhirnya dikembalikan, amplop itu seharusnya dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukannya malah ke Suhardiman. “RJ (Raja Juli) ) itu sudah dapat dikualifikasi sebagai menerima suap atau […]

  • Erwin Syahputra Siregar Berharap, Pesantren Harus Jadi Fondasi Peradaban dan Moral Bangsa di Era Modern

    Erwin Syahputra Siregar Berharap, Pesantren Harus Jadi Fondasi Peradaban dan Moral Bangsa di Era Modern

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    MSINWS.COM– Alumni Pondok Pesantren Ahmadul Jariah,Erwin Syahputra Siregar SH, menegaskan pentingnya peran Pesantren sebagai institusi pendidikan yang tidak hanya membentuk keimanan, tetapi juga karakter dan keterampilan generasi muda. Pernyataan itu dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh setiap 22 Oktober. Menurut Erwin yang juga seorang wartawan senior yangsaat ini menjabar Wakil Ketua Koordinatoriat Wartawan […]

  • Pengamat :  Intelijen Indonesia Butuh Intelligence Cycle yang Mengakomodasi Kontra Intelijen

    Pengamat :  Intelijen Indonesia Butuh Intelligence Cycle yang Mengakomodasi Kontra Intelijen

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komunitas Intelijen Indonesia perlu mengkaji dan melahirkan suatu bentuk intelligence cycle baru yang bisa mengakomodasi fungsi kontra intelijen dalam kerja-kerja intelijen mengingat saat ini operasi intelijen tidak hanya dikerjakan oleh state actor atau negara tetapi juga dilakukan oleh non state actor seperti kelompok teroris dan dunia bisnis atau swasta. Pengamat Intelijen Universitas Indonesia Stanislaus Riyatanta […]

  • Aksi Masa FPAK Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mega Proyek Rp.75 Miliar 

    Aksi Masa FPAK Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mega Proyek Rp.75 Miliar 

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Massa Forum Penggiat Anti Korupsi (FPAK) menggelar Aksi Di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan Korupsi mega proyek pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi yang menelan Anggaran APBD TA.2020 s/d 2022 sebesar Rp.75 Milliar. Ketua aksi Novan mengatakan kedatangan mereka ke Kejagung Ingin menyampaikan Aspirasi dugaan korupsi atas pembangunan Masjid Agung […]

expand_less