Jakarta,msinews.com-Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Tri Winarno menyatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengevaluasi kemungkinan pengambilalihan kewenangan izin tambang galian C dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Wacana ini muncul usai terjadinya insiden longsor di lokasi tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat.
Tri Winarno mengatakan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap kajian internal.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Tri menegaskan pentingnya kesiapan sumber daya manusia sebelum kewenangan tersebut benar-benar ditarik ke pusat.
“Sementara kan masih di daerah. Sementara dikaji dulu mau ditarik ke pusat atau enggak. Memang pada akhirnya nanti kan sesuai kemampuan,” kata Dirjen Minerba, di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (24/6/2025).
Lanjut dia, bahwa tambang galian C memiliki kewajiban administrasi seperti verifikasi data KTP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta jaminan reklamasi. Ia khawatir jika semua ditarik ke pusat, proses bisa menjadi lebih lambat.
“Dengan jumlah evaluator yang ada kan musti jalan. Jangan sampai juga ditarik ke pusat, prosesnya lama, nanti RKAB setahun baru keluar,” tambah Tri.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan,bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi total terhadap insiden longsor yang terjadi di Tambang Galian C Gunung Kuda, Cirebon.
Dijelaskan, bahwa sebagian tim investigasi dari Kementerian ESDM masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan data.
Bahlil menjelaskan, tambang batu yang berlokasi di Cirebon tergolong dalam kategori Galian C, yang sejak keluarnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinannya telah diberikan kepada pemerintah provinsi.

Meski demikian, dengan adanya insiden tersebut, ESDM mempertimbangkan untuk meninjau kembali pelimpahan kewenangan tersebut.
“Dengan kejadian seperti ini maka tidak menutup kemungkinan sedang kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total. Kalau memang dilihat ada penyalahgunaan, maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat,” ujarnya.
Adapun, langkah pengambilalihan izin tambang ini juga mempertimbangkan risiko keselamatan kerja, serta efektivitas dalam pengawasan dan evaluasi izin tambang.
”Pemerintah pusat tidak ingin kecelakaan serupa terulang karena kelalaian sistem perizinan dan pengawasan di tingkat daerah,” kata Bahlil.
Tentang Tambang Tipe C
Sebagai informasi,aturan pengelolaan izin tambang galian C (sekarang disebut batuan) diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Perizinan ini melibatkan beberapa tingkatan pemerintahan, mulai dari menteri, gubernur, hingga bupati/walikota, tergantung pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan rekomendasi yang diperlukan.
Adapun, dasar hukum dan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur secara umum mengenai pertambangan mineral dan batubara, termasuk izin usaha pertambangan (IUP).
Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, menjelaskan lebih rinci mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk batuan (galian C).
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, mendelegasikan pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, termasuk galian C, kepada pemerintah daerah.
Editor ; tim redaksi/dm.