Propam Polres Metro Jakpus Lakukan Pemeriksaan Intensif Pasca Kasus Kaburnya 16 Tahanan

banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Pusat melakukan tindakan tegas menyusul kasus kaburnya 16 tahanan dari Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2). Dalam upaya menegakkan disiplin dan profesionalisme, Propam Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para personel jaga terkait insiden tersebut.

Menurut keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Pusat, Tim Audit Internal yang dipimpin oleh Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto telah memberlakukan sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) untuk empat personel Polsek Tanah Abang. Keempat anggota ini dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

banner 336x280

Para personel tersebut akan menjalani pemeriksaan selama 14 hari dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan administrasi yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan tanggung jawab terhadap insiden yang terjadi.

Baca juga : Polres Metro Jakpus Tangkap Delapan Tahanan Kabur dalam Tiga Hari Pencarian

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap 10 dari 16 tahanan yang kabur. Meskipun demikian, upaya untuk menemukan enam tahanan lainnya yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) terus dilakukan.

“Kami akan terus mencari kemanapun berada. Kami terus memburu,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan keenam orang yang masih dalam status DPO, diimbau untuk segera menghubungi Kepolisian terdekat atau Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat melalui nomor kontak 081280706629.

Keempat personel yang sedang diperiksa adalah:

  1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, karena kelalaian dalam melaksanakan tugas sesuai SOP.
  2. Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, juga karena kelalaian dalam melaksanakan tugas sesuai SOP.
  3. Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, karena kelalaian dalam pengawasan yang mengakibatkan barang terlarang masuk ke dalam ruang tahanan.
  4. Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, karena kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab terhadap kondisi tahanan.

Propam Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan tidak terulangnya insiden serupa di masa mendatang, serta mempertahankan integritas dan profesionalisme institusi kepolisian. (Ray)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *