Penerimaan Pajak Kendaraan di NTT Tinggi, Tinkat Kepatuhan Masih Rendah

oleh

Kupang,msinews.com-Plt. Kepala Pendapatan dan Aset Daerah NTT Dominikus Dore Payong ,menyebut per Januari hingga 27 Mei 2024,peneriman pajak kndaraan di provinsi NTT mencapai angka Rp 2,6 miliar rupiah.

Dikatakan bahwa, penerimaan pembayaran pajak kendaraan yang merupakan pendapatan asli daerah NTT di tahun 2024 ini mengalami peningkatan signifikan.

“Penerimaan pajak kali ini pecahkan rekor tertinggi, sebab terhitung dari Januari 2024 hingga 27 Mei 2024 ini sudah mencapai Rp 2,6 Miliar dan Rp 1,9 miliar diantaranya merupakan hasil pajak kendaraan bermotor,” kata Dominikus dilansir Poskupang.

Biasanya, lanjut dia, untuk pajak kendaraan bermotor hanya berkisaran Rp 1 miliar sampai Rp 1,2 miliar saja. Namun terhitung hingga 27 Mei diperoleh Rp 1,9 miliar khusus pajak kendaraan bermotor di luar biaya balik nama.

“Ini rekor di tahun 2024 sepanjang Januari hingga sekarang,” ujarnya.

Dominikus mengatakan, dengan melalui pembayaran pajak tersebut, maka hasil yang diperoleh akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur dan pembangunan daerah di NTT.

Hasilnya itu untuk penyediaan layanan publik bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, sekolah dan pusat layanan kesehatan itu di biayai dari hasil pajak dari masyarakat,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat, S.E., mengatakan, meskipun realisasi pajak meningkat, namun dari data Jasa Raharja menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak masih rendah hanya 31,88 %.

“Untuk tahun 2024, potensi kendaraan kurang lebih ada 800 ribu kendaraan tetapi sampai dengan April kemarin itu ada 259.580 kendaraan yang baru melakukan wajib pajak,” kata dia.

Menurut Hidayat,terdapat sekitar 176.831 kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak/sementara yang telah melunasi wajib pajak 82.749 kendaraan. Selain itu, angka tersebut berdasarkan data dari Jasa Raharja NTT.

Untuk itu dihimbau agar masyarakat terus melakukan pembayaran pajak. Sebab, santunan kecelakaan juga merupakan dari hasil pembayaran pajak.

“Pajak juga sebagai jaminan dalam berlalu lintas sebab jika belum melakukan pembayaran pajak, santunan asuransi kecelakaan tidak dapat di realisasikan,” tukasnya. ** Timerd/DM.