Menko Polkam: Hormati Bendera Merah Putih, Hindari Provokasi Simbol Fiksi One Piece

oleh
banner 468x60

Jakarta,msinews.com- Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) menyikapi penomena pengibaran bendera simbol fiksi dari cerita manga Jepang, One Piece oleh masyarakat yang menjadi perbincangan di media sosial jelang HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa tindakan pengibaran bendera simbol fiksi One Piece tersebut merupakan provokasi yang mencederai martabat bendera perjuangan bangsa.

banner 336x280

Menko Polkam Budi Gunawan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan.

“Bendera merah putih yang kita kibarkan sekarang adalah hasil perjuangan kolektif pendahulu kita,” ujarnya Budi Gunawan di Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025.

Budi menekankan pentingnya menahan diri dari tindakan yang memprovokasi dengan simbol cerita fiksi One Piece yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa.

Dalam hal ini pemerintah melalui Kemenko Polkam juga mengingatkan adanya konsekuensi pidana bagi mereka yang mencederai kehormatan bendera. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1),

“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.” tegas Budi Gunawan.

Menko Polkam menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ditemukan unsur kesengajaan dan provokasi. Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara.

Meskipun demikian, pemerintah juga mengapresiasi ekspresi kreativitas dalam memperingati Hari Kemerdekaan, namun menghimbau agar ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

Menko Polkam mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh rasa syukur.*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *