MSINEWS.COM-Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 10 Maret 2025 kemarin.
Adapun, pemanggilan tersebut untuk diminati keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi atas kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alisindo EnergiEnergi IAE periode 2017 sampai 2021.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,atas nama AB, NS, YA, NW, DAS, dan WM,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto,sebagaimana dikutip dari Anataranews, Selasa 12 Maret 2025.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN KPK, mantan dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati memiliki 16 aset tanah dan bangunan atau Properti di wilayah Jakarta Selatan dan Tasikmalaya Jawa Barat.
Harta kekayaan yang dimiliki Nicke Widyawati, versi LHKPN KPK dari 16 aset properti yang tersebar di Kota dan Kabupaten sebesari Rp55,89 Miliar.
Dari 16 aset properti yang dimilikinya terdiri dari satu unit tanah dan bangunan dengan nilai paling tertinggi di Kota Jakarta Selatan mencapai Rp30 miliar.
Nicke Widyawati juga memiliki beberapa mobil mewah, seperti alat transportasi dan mesin senilai Rp2,35 miliar diantaranya adalah ;
Toyota Alphard Standard 2018 – Rp850 juta
Mercedes Benz GLE400 2017 – Rp775 juta Honda HRV 2020 – Rp225 juta
Toyota Camry 2.5 V A/T 2021 – Rp500 juta
Tak hanya itu, Nicke Widyawati juga memiliki Harta kekayaan bergerak senilai Rp6,7 Miliar, mencakup berbagai aset bernilai tinggi di luar properti dan kendaraan, Kas dan Setara Kas: Rp48,84 Miliar
Nicke Widyawati yang menjabat Direktur Utama Pertamina sejak 30 Agustus 2018, diketahu telah memiliki aset likuid dalam bentuk kas dan tabungan yang mencapai hampir Rp49 miliar dan harta lainnya sekitar Rp5 Miliar.
Perempuan kelahiran 25 Desember 1967 di Kota Tasikmalaya,Jawa Barat itu adalah penerima penghargaan “Women’s Work of Female Grace” dari Indonesia Asia Institute pada tahun 2013 ini, memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 118 Milyar lebih.** Eki.