Jakarta,msonews.com- Isu pencegahan mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri belakangan ini mencuat ke publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa langkah ini adalah prosedur standar dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menjelaskan, pencegahan terhadap seseorang, baik saksi maupun pihak terkait lainnya, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari alur penyidikan.
“Itu hal yang biasa dalam proses penyidikan, baik terhadap saksi maupun yang lainnya,” ujar Harli di Jakarta, Senin 30 Juni 2025.
Menurut Harli, penyidikan sebuah kasus bukanlah proses instan yang selesai dalam satu kali pemanggilan.
“Ini kan berproses, sampai ke pemberkasan dan seterusnya. Ada kemungkinan akan ada pemanggilan juga,” tambahnya,
mengisyaratkan bahwa pencegahan ini adalah antisipasi untuk kelanjutan pemeriksaan.
Harli menekankan bahwa tindakan ini adalah upaya agar proses penyidikan berjalan lancar, cepat, dan tanpa hambatan yurisdiksi.
“Ini sangat lumrah dan wajar, tidak hanya dilakukan kepada yang bersangkutan (Nadiem), tetapi juga kepada beberapa pihak lain yang menurut penyidik perlu dilakukan,” jelasnya.
Tujuannya adalah memastikan pihak-pihak yang diperlukan tetap berada dalam jangkauan hukum demi kelancaran investigasi.
Meskipun demikian, Kejagung masih mengupayakan pendekatan persuasif agar Nadiem dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Informasi dari penyidik, mereka masih terus melakukan pendekatan melalui kuasa hukumnya, karena sebelumnya ada pemberitahuan penundaan kehadiran,” kata Harli.
Upaya ini menunjukkan bahwa Kejagung mengedepankan komunikasi sebelum mengambil langkah-langkah lebih tegas, seperti pemanggilan paksa.
Terkait substansi pemeriksaan, Harli tidak mengungkapkan secara spesifik. Ia hanya menyatakan bahwa penyidik akan mendalami hal-hal yang dianggap penting dalam kasus pengadaan Chromebook.
Pencegahan ini, tambahnya, bukan semata-mata karena hasil pemeriksaan staf khusus Nadiem sebelumnya, melainkan pertimbangan menyeluruh penyidik untuk kelancaran proses hukum.**