Jarnas Ungkap Perdagangan Bayi dalam Kandungan, Dorong UU TPPO Direvisi

oleh
banner 468x60

Jakarta,msinews.com – Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti-TPPO) mendorong proses revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagaman Orang (UU TPPO) Nomor 21 Tahun 2007.

Demikian yang disampaikan Ketua Umum Jarnas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat konprensi pers seusai pertemuan di kantor Kementerian Sosial (Kemensos) Jakarta, Selasa 29 Juli 2026.

banner 336x280

Menurut Ketum Jarnas Anti- TPPO, urgensi perubahan regulasi ini mengingat evolusi modus operandi perdagangan orang, termasuk maraknya scamming, eksploitasi seksual atau sex trafficking, hingga temuan perdagangan bayi sejak dalam kandungan.

Ia mengungkapkan, Jarnas Anti-TPPO telah bertemu Kepala Bareskrim dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, untuk menyampaikan rekomendasi, salah satunya terkait revisi undang-undang.

“Kita sudah melihat modus-modus yang sudah berevolusi, bahkan bukan hanya kita bicara scamming yang sering didengar masyarakat, tapi juga kita masih bicara tentang sex trafficking dan baru-baru ini adanya perdagangan bayi sejak masih di dalam kandungan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa semua bentuk perdagangan orang ini melibatkan sindikat yang memerlukan kolaborasi lintas sektor untuk diberantas. Jarnas Anti-TPPO, yang beranggotakan lebih dari 40 organisasi dan individu, berkomitmen penuh melawan perdagangan orang di Indonesia maupun terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.

Saraswati mengatakan organisasi Jarnas Anti-TPPO mendukung kolaborasi Hexa Helix dan akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat upaya pemberantasan TPPO, termasuk peningkatan standar rumah aman bagi korban dan penegakan keadilan.

Secara terpisah, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani, mengatakan tingginya angka pencegahan keberangkatan ilegal calon pekerja migran dalam sembilan bulan terakhir saja, lebih dari 4.800 calon pekerja migran berhasil dicegah keberangkatan ilegalnya.

“Kami percaya kolaborasi adalah kunci untuk itu. Kami menyambut baik intensi dari Jarnas untuk mencoba menangani secara bersama-sama,” ujar Christina.

Tak hanya itu Wamen P2MI, menyoroti kondisi korban TPPO dan pekerja migran bermasalah yang kembali ke Indonesia. Banyak di antara mereka memerlukan penanganan khusus.

“Ada banyak korban TPPO ataupun juga pekerja migran bermasalah di luar negeri yang pulang ke Indonesia dalam kondisi tidak baik-baik saja. Ada yang memerlukan penanganan,” pungkas Christina. **

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *