Msinews.com – Komisi VII DPR RI menyoroti tata kelola industri Air Minum Dalam Kemasan atau AMDK yang dinilai belum mencerminkan amanat konstitusi tentang pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Ketua Komisi VII Saleh Partaonan Daulay dari Fraksi Partai PAN, menegaskan pentingnya meninjau ulang arah kebijakan dan manfaat ekonomi dari industri air kemasan nasional.
Saleh mengingatkan dasar konstitusional pengelolaan sumber daya air sebagaimana dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Prabowo dengan lantang dalam pidatonya, bahwa pasal 33 UUD 1945 adalah sumber kekuatan ekonomi bangsa. Salah satunya adalah air,” ujar Saleh dlam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Perindustrian dan sejumlah perusahaan AMDK, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin 10 November 2025
“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 sudah mengatur bagaimana air dikelola, digunakan, hingga dikonservasi. Tapi pelaksanaannya masih normatif, belum memperkuat ekonomi masyarakat di bawah,” sambung Ketua Komisi VII DPR RI itu.
Menurut Saleh, skema bisnis AMDK yang berkembang saat ini justru berpotensi lebih menguntungkan perusahaan korporasi besar dibanding masyarakat sekitar sumber air.
Ia menilai perusahaan-perusahaan industri air dalam kemasan, telah mempekerjakan ribuan tenaga kerja belum tentu memberi kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat luas atau masyarakat sekitar perusahaan.
“Kita lihat ada perusahaan dengan 100 hingga 10 ribu pegawai, tapi kita belum tahu apakah pola kerja dan manfaat ekonominya sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, ” kata Saleh.
“Jangan-jangan tenaga kerja itu hanya dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan, bukan untuk kepentingan bangsa,” tandas Saleh Daulay.
Dalam RDP tersebut Komisi VII DPR RI berencana akan melakukan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Standarisasi AMDK sebagaimana diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi PDIP Evita Nursanty.
Usulam pembentukan Panja ini, langsung mendapat dukungan dari PLT Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenprin) Putu Juli Ardika.
Putu mengatakan pemerintah melalui Kemenprin mendukung langkah Komisi VI DPR RI, memperkuat tata kelola dan mitigasi dampak industri AMDK, baik terhadap lingkungan maupun untuk masyarakat luas.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung. Industri AMDK memang harus melayani kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan dampak lingkungan, seperti plastik dan pengeboran air tanah,” kata Putu.
“Kami juga sudah ada Water Forum yang melibatkan berbagai pihak agar pengelolaan sumber air lebih profesional dan berkelanjutan.” tambahnya.
Langkah pembentukan Panja oleh Komisi VII DPR RI ini, untuk menyinkronkan regulasi dan memperkuat pengawasan sumber bahan baku, dan memastikan dampak lingkungan industri AMDK dapat diminimalkan.
Hal ini penting untuk memastikan air sebagai sumber kehidupan, kekayaan alam strategis, menjadi komoditas industri, tetapi tetap menjadi hak publik yang dijaga negara untuk kemakmuran kesejahteraan bangsa tanah air dimasa depan yang akan datang. *

