Jakarta,msinews.com-Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem resmi menonaktifkan dua orang kadernya ,yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari keanggotaan Fraksi NasDem di DPR RI periode 2024-2029. Adapun, Keputusan tersebut berlaku mulai Senin, 1 September 2025.
Kebijakan tersebut setelah mencermati dinamika masyarakat yang sedang berkembang saat ini Ketua Umum Partai Nasdem Haji Surya Paloh dengan ini menegaskan beberapa hal sebagai berikut
Dalam siaran pers yang diterima media massa,Minggu 31 Agustus 2025, Ketua Umum DPP NasDem, Surya Paloh menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah adanya pernyataan dari keduanya yang dinilai menyimpang dari garis perjuangan partai.

“Dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat, ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” tulis Surya Paloh dalam pernyataan resmi.
Surya menekankan bahwa aspirasi rakyat harus tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai NasDem. Ia juga mengingatkan, semangat kerakyatan yang diperjuangkan partai berakar pada tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Atas dasar itu, DPP Partai NasDem memutuskan untuk menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem di DPR RI.
“Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025 DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem,” tegasnya.

Lanjutnya, keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga konsistensi perjuangan partai agar tetap selaras dengan aspirasi masyarakat.
Namun perlu diketahui, menonaktifkan dalam hal ini tidak sama dengan memberhentikan secara permanen dari DPR, namun hanya secara internal partai NasDem, mereka tidak lagi diakui aktif di fraksi.
Pasalnya untuk benar-benar berhenti jadi anggota DPR RI, tetap harus lewat mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW), PAW yang diusulkan partai ke KPU kemudian diteruskan ke DPR dan diputuskan di rapat Paripurna DPR.
Editor ; Tim redaksi/DL.