Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap HA dan FDDA Tersangka Penyelundup 37.804 Ekor BBL Jenis Pasir

oleh

Palembang, msinews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mengadakan konferensi pers di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (24/7/2024).

Konferensi pers itu menyoal keberhasilan Ditreskrimsus menggagalkan modus operandi penyelundupan BBL (benih-benih lobster; Red) jenis pasir (Panulirus homarus; Red). Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Senin (22/07).

Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti memimpin konferensi pers, didampingi Panit 4 Sundit IV Tipidter Ditreskrimsusu Polda Sumsel. Hadir juga Kaur Pensat Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel Kompol Menang S.

Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. Pada Minggu (21/07) ada 2 (dua) unit kendaraan mengangkut BBL dari Lampung menuju Palembang.

Panulirus homarus (lobster pasir) adalah satu di antara enam spesies lobster berhabitat di perairan laut Indonesia. BBL termasuk komoditas dilindungi dan bernilai ekonomis tinggi. (Foto: Dok)

Berdasarkan infomasi tersebut, aparat Polda Sumsel dari Unit 4 Subdit IV Tipidter langsung melakukan penyelidikan. Lalu pada Senin (22/07) sekitar pukul 02.30 WIB berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku berinisial HA (29) dan FDDA (30), yang berperan sebagai sopir sedang membawa 8 boks styrofoam, berisi 192 kantong BBL, dengan total 37.804 ekor BBL jenis pasir tanpa dokumen,” kata Kompol Bayu Arya .

Modus operandi dua tersangka, jelas Kompol Budi, diperintahkan untuk mengantar mobil membawa BBL dari pintu Tol Pematang Panggang menuju TKP oleh IW (saat ini dalam proses pengembangan).

“Apabila sudah sampai di TKP, akan ada orang yang akan menggantikan kedua tersangka untuk membawa mobil tersebut dan sistemnya putus di sini. Oleh karena itu saat ini kami sedang berusaha mengembangkan dengan melakukan pendalaman terkait penyidikan kasus ini,” ucap Kompol Bayu.

Lanjut Bayu, kedua tersangka mengaku baru kali pertama membawa BBl dengan imbalan Rp 1 (satu) juta per sekali antar.

“Jika diperkirakan harga BBL jenis pasir ini Rp 150 ribu per ekor. Maka Akibat penyelundupan 37.804 ekor BBL jenis pasir ini diperkirakan kerugian dialami oleh negara mencapai Rp 5,6 miliar lebih,” paparnya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, selain 8 (delapan) boks styrofoam berisi 192 kantong BBL, barang bukti (BB) lain yang diamankan, berupa 1 unit mobil minibus merk Suzuki APV Nomor Polisi B 9705 UCN dan 1 unit minibus merk Daihatsu Grandmax Nomor Polisi F 8701 AU.

BBL jenis Pasir (Panulirus homarus; Red) tersebut secara prosedur sudah kami liarkan bersama teman-teman dari tim Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Saat ini kami sisihkan BB dimaksud sebagai barang bukti untuk di pengadilan,” ungkap Kompol Bayu.

Pasal disangkakan kepada kedua tersangka, timbang Kompol Bayu, yaitu Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2024 tentang perikanan.

“Berdasarkan Pasal-Pasal tersebut kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar,” kata Kompol Bayu Arya Sakti .**  (SN/Biro SumselBabel).