Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengakui adanya kesalahan dalam menginput data pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang disebabkan oleh kesalahan manusia (human error) serta kesalahan sistem.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa kesalahan tersebut terjadi karena sistem yang salah membaca angka numerik dari dokumen formulir Model C Hasil Pemilu 2024.
Baca juga : Tragis! Lebih dari 71 Petugas Ad Hoc Meninggal Selama Tahapan Pemilu 2024
“Jadi begini, misalnya, angka 3 itu terbaca 8. Misalnya, angka 2 itu terbaca 7,” ujar Idham dalam keterangan di Jakarta Kemarin, Diberitakan Selasa 20/2/2023.
Idham menambahkan bahwa operator Sirekap di tingkat kabupaten dan kota harus melakukan akurasi manual terhadap angka yang salah diinput tersebut. Selama proses akurasi, data yang ditampilkan di Sirekap bukan merupakan data terbaru.
“Ya Sirekap-nya karena dia sedang diakurasi agar prosesnya menjadi lancar. Maka, untuk sementara, tampilan publiknya masih menggunakan tampilan yang terakhir,” jelasnya.
Permasalahan Sirekap terus menjadi sorotan karena kesalahan input data perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kesalahan ini mengakibatkan penggelembungan suara pasangan calon tertentu, karena data numerik Sirekap menampilkan jumlah yang jauh lebih besar daripada yang tercatat di formulir C1 Plano di tempat pemungutan suara (TPS).
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait kesalahan konversi dalam membaca data Formulir Model C1 Plano pada Sirekap.
Baca juga : AHY Siap Jadi Menteri ATR RI Jika Dipanggil Negara, Demokrat Hormati Prerogatif Presiden
“Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2).
Hasyim memastikan bahwa kesalahan konversi tersebut akan segera dikoreksi. Menurutnya, KPU harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat dan tidak boleh menutupi kesalahan yang terjadi.
Kesalahan input data dalam Sirekap menjadi perhatian serius yang harus segera diatasi demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia. (Ata)