Jakarta, MSINews.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengumumkan bahwa pembahasan lanjutan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. Keputusan ini diambil setelah persetujuan dalam rapat paripurna DPR terakhir.
Menurut Puan, keputusan untuk menunda pembahasan revisi UU Desa hingga setelah pemilu tidak terlepas dari kekhawatiran akan konflik kepentingan yang dapat mempolitisasi kepala desa (kades).
“Kami di DPR nggak mau ada tarik menarik, kami mau dari kepala desa itu adalah aspirasi Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Puan menegaskan bahwa DPR ingin memastikan kepala desa tetap fokus pada kesejahteraan desa tanpa terlibat dalam dinamika politik yang mungkin terjadi sebelum pemilu.
“Intinya kepala desa untuk kesejahteraan desa,” tambahnya.
Pertimbangan netralitas kepala desa dan keinginan untuk menghindari polarisasi politik menjadi faktor utama dalam keputusan DPR. Puan menyatakan bahwa revisi UU Desa perlu dibahas dalam situasi politik yang lebih kondusif, terutama mengingat Indonesia memiliki ribuan desa dengan beragam warna politik.
“DPR memastikan semua aspirasi dari seluruh elemen bangsa akan difasilitasi, namun pembahasan undang-undang juga membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah,” tegas Puan.
Dia juga mengajak para kepala desa untuk bersabar dan berpartisipasi dalam mensukseskan pemilu 2024, sambil tetap menekankan pentingnya revisi UU Desa untuk menciptakan produk legislasi berkualitas dalam suasana yang kondusif.
Buatkan berita, gunakan standar SEO, pakai lima ribu karakter. ‘Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pembahasan lanjutan dari revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilaksanakan usai pelaksanaan pemilu, 14 Februari 2024.
“DPR telah sepakat akan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa usai pelaksanaan pemilu 2024. Hal ini juga dibahas dalam rapat paripurna DPR terakhir,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Menurut Puan, bukan tanpa alasan DPR memutuskan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa sampai setelah pemilu 2024 untuk menghindari konflik kepentingan, yang akan membuat kepala desa (kades) ikut terpolitisasi.
“Kami di DPR nggak mau ada tarik menarik, kami mau dari kepala desa itu adalah aspirasi Indonesia. Saya sebagai Ketua DPR, nggak mau kepala desa ditarik ke sana, ke sini. Intinya kepala desa untuk kesejahteraan desa,” ujarnya.
Baca juga: DPR dan Apdesi sepakat bentuk kelompok kerja bahas revisi UU Desa
Baca juga: Kemendes peringati tujuh tahun lahirnya UU Nomor 6/2014 tentang Desa
Puan mengatakan DPR juga mempertimbangkan netralitas kepala desa, sehingga memutuskan lebih baik revisi UU Desa dibahas ketika situasi politik sudah tidak lagi memanas. Apalagi, kata dia, Indonesia memiliki ribuan desa yang semuanya harus difasilitasi.
“Dan nggak semua warnanya merah, warnanya kuning, warnanya hijau. Jadi harus diingat, kepentingannya untuk kepentingan Indonesia,” ujarnya.
Dia pun memastikan semua aspirasi dari seluruh elemen bangsa akan difasilitasi oleh DPR. Meskipun begitu, Puan mengingatkan bahwa pembahasan undang-undang juga membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah.
Puan meminta para kades untuk bersabar dan mengajak agar turut serta menyukseskan pemilu 2024. Menurut dia, bukan berarti revisi UU Desa tidak penting, namun diperlukan kondusivitas untuk menghasilkan produk legislasi yang berkualitas.’