Ming. Nov 9th, 2025

Para Bupati Bersatu Menuntut Keadilan Fiskal Nasional, 9 Poin Memorandum NTT

Bupati dan Wakil Bupati Se-NTT Tandatangani Memorandum Keadilan Fiskal Nasional.FOTO; ISTIMEWA

MSINEWS.COM– Para Bupati dan Wakil Bupati se-Nusa Tenggara Timur melakukan sebuah gebrakan. Mereka menghadiri sebuah acara Seminar Tentang Keadilan Fiskal di sebuah Hotelh di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT. Agenda tersebut belakangan disebut dengan Bupati Dan Wakil Bupati Se-NTT Memorandum Keadilan Fiskal Nasional atau Memorandum NTT.

Adapun, seminar tersebut bertema ‘Revitalisasi Prinsip Keadilan Keberimbangan dalam Kebijakan Fiskal Nasional’ . Usai seminar mereka langsung menggelar deklarasi bersama yang dikenal sebagai ”Memorandum NTT, ” sebuah pernyataan sikap yang berani terhadap kebijakan fiskal nasional yang dianggap tidak adil dan merugikan daerah.

Memorandum NTT, yang diprakarsai oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) NTT, memuat sembilan pernyataan sikap yang menohok. Para kepala daerah se-NTT merasa bahwa kebijakan fiskal nasional saat ini telah menciderai semangat reformasi dan otonomi daerah.

Para anggota APKASI NTT ini menyoroti soal pembagian fiskal daerah semakin dibatasi oleh kebijakan-kebijakan pemerintah pusat. Dimana pembatasan tersebut mengarah pada sentralisasi keuangan, seperti kebijakan anggaran spesifik green yang tidak bisa diutak-atik oleh pemerintah daerah.

Dilansir dari media ntt.com, bahwa Seminar menghadirkan Ketua Umum APKASI, yang juga Bupati Lahat, Bursah Zarnubi. Bursah juga ikut menandatangani Memorandum NT. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan para kepala daerah di NTT bukan lagi sekadar persoalan regional, melainkan telah menjadi isu nasional yang melampaui batas-batas provinsi.

Berikut adalah isi Deklarasi Memorandum NTT ;

1. DAU sebagai Alat Ideologis: Meminta agar Dana Alokasi Umum (DAU) tetap diperlakukan sebagai alat ideologis untuk memastikan keadilan dan keberimbangan dalam pengelolaan pembiayaan pembangunan daerah-daerah di Indonesia. NTT berhak mendapat porsi yang lebih proporsional dibandingkan daerah dengan kapasitas fiskal tinggi.

2. Dana Afirmasi Keberimbangan Fiskal: Mengusulkan adanya Dana Afirmasi Keberimbangan Fiskal sebesar Rp.100 milyar per daerah di NTT pada Tahun 2026 untuk mengkompensasi ketidakberimbangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

3. Audit UU Nomor 1 Tahun 2022: Mengusulkan agar dilakukan kaji ulang dan audit secara serius atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dinilai telah mengubah filosofi dan prinsip pengelolaan kebijakan transfer ke daerah.

4. DBH yang Tidak Adil: Menyoroti pengaturan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan dan DBH Sumber Daya Alam yang dinilai terlalu berpihak pada daerah penghasil, sehingga daerah bukan penghasil mendapat porsi yang terlalu kecil.

5. Kesenjangan PAD: Mengkritik fakta bahwa daerah-daerah dengan DBH tinggi cenderung memperlihatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi pula, sehingga menghasilkan kesenjangan yang makin lebar dalam kapasitas fiskal.

6. Malapetaka DAU: Menyatakan bahwa redefinisi dan reformulasi penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tengah menciptakan malapetaka besar bagi daerah-daerah dengan kapasitas fiskal rendah seperti NTT.

7. Usulan Perbaikan DAU: Mengusulkan beberapa perbaikan terkait penghitungan DAU, termasuk mempertahankan Alokasi Dasar untuk menjawab kebutuhan belanja pegawai, menghitung kebutuhan fiskal dengan menggunakan variabel nyata, dan memasukkan pelayanan infrastruktur jalan sebagai salah satu urusan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

8. Kedudukan DAK: Meminta agar kedudukan Dana Alokasi Khusus (DAK) diperjelas dan semua urusan yang berkaitan dengan pencapaian SPM sebaiknya masuk dalam DAU.

9. Kegagalan Desentralisasi: Menyatakan bahwa kegagalan desentralisasi adalah kegagalan Sistem Pendampingan, Pengawasan, dan Pengendalian Pemerintah Pusat, dan solusinya bukanlah resentralisasi, melainkan penguatan sistem pendampingan, pengawasan, dan pengendalian berbasis data.// Tim redaksi.

 

By Media Sejahtera Indonesia

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *