Jakarta,msinews.com – Anggota DPR Satori dari Fraksi Partai Nasdem yang tersandung kasus dugaan korupsi dana CSR BI OJK, kini duduk dikursi parlemen Komisi VIII bidang agama.
Seperti diketahui Satori sebelumnya menjabat di DPR Komisi XI periode 2019-2024 meski kini ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK, ia masih menjabat sebagai anggota.
Berikut rincian harta kekayaan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Satori yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJk.
Satori tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 9,42 miliar berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 536657.
Sebagian besar kekayaan Satori berbentuk tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp 8,78 miliar. Aset properti tersebut tersebar di beberapa daerah, mulai dari Cirebon, Majalengka, dan Jakarta Barat.
Aset terbesar Satori berupa tanah dan bangunan seluas 939 m²/80 m² di Kabupaten Cirebon senilai Rp 2,3 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 264 m²/350 m² di Jakarta Barat yang tercatat senilai Rp 2,45 miliar.
Selain itu, Satori juga melaporkan kepemilikan dua kendaraan roda empat dengan total nilai Rp 525 juta, yakni Toyota Innova tahun 2016 senilai Rp 200 juta dan Mitsubishi Pajero tahun 2018 senilai Rp 325 juta.
Dalam kategori harta bergerak lainnya, Satori melaporkan aset senilai Rp 7 juta, sementara simpanan kas dan setara kas tercatat sebesar Rp 111,49 juta. Tidak ada catatan surat berharga, harta lainnya, maupun kewajiban hutang dalam laporan ini.
Dengan demikian, total kekayaan bersih Satori per laporan terakhir mencapai Rp 9.424.064.612.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan kedua tersangka dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan OJK.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu 6 Agustus 2025 malam.
“CSR BI, apakah sudah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada, Jawabannya sudah. Tapi nanti sama mas Jubir ya. Sudah ada, nomor (Sprindik) 52 dan nomor 53,”ungkap Asep.
Lebih lanjut Asep mengatakan, perkembangan terkait kasus dugaan korupsi dana PSBI atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan OJK, selanjutnya disampaikan Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Dua Iya (dari legislator), Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya. Kedua belah pihak, karena tadi ada pertanyaan juga ya, kedua belah pihak, BI dan pihak lagi legislator, lagi sedang kita dalami masing-masing. Yang sudah ada yang sudah firm itu dua. Yang lainnya akan kita dalami,” kata Asep.*