Umat Muslim Indonesia Wajib Tahu! 9 Hal Puasa Bisa Batal, Ini Ulasannya:

oleh

Jakarta, MSINews.com – Hari ini, Selasa 12 Maret 2023, umat Muslim di seluruh Indonesia mulai menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Pengumuman resmi disampaikan oleh Kementerian Agama RI, mengikuti tradisi tahunan umat Islam yang diatur berdasarkan penanggalan hijriyah. Tidak hanya itu, organisasi Islam Muhammadiyah telah memulai puasanya sejak dua hari lalu, tepatnya tanggal 11 Maret 2023.

Pentingnya Mengetahui Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Puasa, atau yang dikenal dengan istilah saum, merupakan ibadah yang mewajibkan umat Islam menahan diri dari makan, minum, serta segala perbuatan yang dapat membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar ibadah puasa dapat dilaksanakan dengan benar sesuai dengan ajaran agama Islam.

Baca juga : Raja Salman: Perlunya Hentikan Kejahatan Israel ke Palestina di Awal Ramadan

Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah penting bagi umat Muslim. Beberapa di antaranya adalah:

1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh:

Termasuk dalam larangan ini adalah makan, minum, atau merokok.

Berdasarkan hal tersebut, makan dan minum jelas sebuah larangan.

Allah SWT berfirman yang artinya, “Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam.” (QS. Al Baqarah, 2: 187)

Selain itu, merokok juga termasuk dalam membatalkan puasa.

Orang yang merokok secara sengaja memasukkan suatu benda ke dalam lubang tubuh.

2. Mengobati Sakit melalui Qubul dan Dubur:

Mengobati penyakit melalui lubang kemaluan atau dubur juga membatalkan puasa.

Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang.

3. Sengaja Muntah:

Muntah secara sengaja dianggap membatalkan puasa, kecuali terjadi tanpa sengaja.

Rasulullah Saw. bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya.” (HR. ABU DAUD, TIRMIDZI, IBNU MAJAH DAN AHMAD)

4. Bersetubuh:

Melakukan persetubuhan saat berpuasa membatalkan ibadah tersebut.

Saat sedang berpuasa jangan sampai melakukan persetubuhan, karena wajib bagi orang yang melakukannya untuk membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.

Di zaman sekarang, budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).

5. Keluar Sperma Secara Sengaja:

Keluarnya sperma secara sengaja juga membatalkan puasa.

Puasa akan batal jika seorang sengaja dan sadar mengeluarkan sperma.

Namun jika keluar sperma tanpa disengaja seperti karena mimpi bukanlah hal yang membatalkan puasa.

6. Haid:

Bagi perempuan, menstruasi menyebabkan batalnya puasa, dan wajib mengqadha di lain waktu.

Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.

7. Hilang Akal:

Jika seseorang kehilangan akal karena gila, mabuk, atau pingsan, puasanya dianggap batal.

Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri.

– Karena Gila

Orang yang gila secara otomatis batal puasanya.

Orang yang seperti itu dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).

– Mabuk dan Pingsan

Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini.

Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.

Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa, kecuali jika hanya sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.

8. Nifas:

Keluarnya darah nifas setelah melahirkan juga membatalkan puasa.

Sehingga bagi perempuan yang baru saja melahirkan persiapan untuk mengqadha puasa.

9. Murtad:

Seseorang yang murtad tidak lagi terkena kewajiban berpuasa.

Murtad berarti seseorang telah melakukan sesuatu yang menyebabkan keluar dari Islam.

Semisal, tidak mengakui Allah adalah Tuhan yang Maha Esa.

Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban berpuasa, secara otomatis akan batal.’

Dengan memahami hal-hal yang dapat membatalkan puasa, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan kepatuhan terhadap ajaran agama Islam.

Semoga Ramadhan tahun ini menjadi momentum untuk meningkatkan ketaqwaan dan keberkahan bagi umat Muslim di seluruh dunia. (Ror)