Jakarta,msinews.com-Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 membahas perpanjangan waktu atas 2 Rancangan Undang-Undang (RUU). Rapat ini mengalami perpanjangan waktu guna membahas pembahasan mendapatkan persetujuan oleh para Anggota DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, yang memimpin rapat menjelaskan bahwa pimpinan AKD terkait pada rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) meminta penambahan waktu.
“Berdasarkan laporan pimpinan AKD meminta perpanjangan waktu pembahasan 2 RUU,” katanya saat rapat berlangsung, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Dijelaskan bahwa, kedua RUU tersebut adalah; Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang energy Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dan RUU Tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan.
“Maka dalam rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut pada masa sidang yang akan datang?” tanya Gobel kepada seluruh peserta rapat.
“Setuju”, jawab para Anggota DPR RI yang hadir diiringi ketukan palu pertanda keputusan tersebut telah diambil karena disetujui dalam rapat kali ini.” DM.