Ratusan Warga Sumsel Aksi Damai ke Bawaslu Terkait Money Politic: Tuntut Diskualifikasi Paslon 01 HDCU

oleh

Palembang, msinews.com – Aliansi Masyarakat Sumatra Selatan Kawal Demokrasi (AMS2KD) menggelar aksi damai di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Kamis 5 Desember 2024.

Para pendemo memprotes proses penyelidikan politik uang oleh Bawaslu dan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang dinilai stagnan (tidak berjalan).

Peserta aksi terdiri dari kalangan mahasiswa, aktifis organisasi kemasyarakatan (ormas), pengemudi online, dan masyarakat umum. Mereka mengklaim, hingga hari aksi digelar, Kamis (5/12), tidak ada tindakan nyata dan tegas dari Bawaslu Sumsel. Padahal banyak aduan disampaikan ke Bawaslu Sumsel terkait pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01.

Aksi Damai itu menuntut Bawaslu Sumsel untuk menindaklanjuti dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01, Herman Deru-Cik Ujang (HDCU).

“Kita ingin Bawaslu Sumsel menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat tentang aksi politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 01. Mereka telah melanggar aturan dan kami ingin mereka didiskualifikasi,” ujar Koordinator Lapangan Yoga Prasetyo.

Yoga menjelaskan, sejauh ini sudah ada beberapa daerah yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), salah satunya dari daerah Mesuji, Ogan Komering Ilir, serta Kota Palembang.

Hal tersebut dibuktikan dengan sejumlah foto dan video yang beredar di media sosial. Bukti-bukti tersebut dia lampirkan dalam berkas laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Sumsel.

Yoga menuntut Bawaslu Sumsel untuk mengusut pelanggaran politik uang ini secara transparan dan terbuka kepada masyarakat dalam waktu 3×24 jam.

Menunjukan data sejumlah barang bukti . Foto : ketik.co.id

“Kami juga menuntut Bawaslu Sumsel agar transparan dan terang benderang kepada masyarakat dan mengusut tuntas masalah ini,” tegasnya.

Data menunjukkan dalam pemilihan calon legislatif beberapa waktu lalu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Kurniawan dan empat Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel, yaitu Ahmad Naafi, Muhammad Sarkani, Massuryati, dan Ardiyanto diadukan karena diduga tidak menindaklanjuti laporan dugaan money politik yang dilakukan oleh sejumlah calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan secara terbuka menerima dan menandatangani berkas tuntutan yang disampaukan oleh perwakilan warga.

Kurniawan menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan yang sudah masuk terkait pelanggaran yang dimaksud.

“Laporan ini kami terima dan sedang kami proses. Dan dalam waktu dekat ini, akan kami umumkan statusnya seperti apa,” kata Kurniawan.

Dia menjelaskan, sejauh ini sudah ada 14 laporan masuk selama pelaksanaan Pilkada Sumsel 2024. Seluruh laporan itu berkaitan dengan pelanggaran politik uang yang dilakukan sejumlah paslon.

Beberapa laporan itu tersebar di Kota Palembang dan Banyuasin. Dari aduan itu juga, Bawaslu Sumsel menerima barang bukti berupa amplop serta rekaman suara berupa ajakan untuk memilih salah satu paslon.

“Ada 14 laporan yang masuk, itu ada laporan terhadap paslon 01, ada juga laporan terhadap paslon 03. Jadi mereka ini saling melapor,” lanjut Kurniawan.

Lebih lanjut, Bawaslu akan memberlakukan sanksi pidana kepada pihak-pihak penerima dan pemberi uang atau barang. Menurutnya, praktik politik uang bisa mempengaruhi hasil suara.

Kurniawan menegaskan, praktik politik uang ada sabksi pidananya, baik terhadap yang memberi maupun yang menerima. “Hal ini baru bisa dikatakan praktik politik uang jika ada unsur ajakan,” tandas Kurniawan. (SN/Biro SumselBabel). **