Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas Tersangka Budi ke Kejati DKI Jakarta Pasca Lebaran

oleh

Jakarta, MSINews.com – Polda Metro Jaya bersiap melimpahkan berkas perkara tersangka Budi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah libur lebaran. Pernyataan ini disampaikan oleh Suhari, korban dalam kasus tersebut, kepada awak media di Jakarta pada Sabtu kemarin.

Suhari menyebutkan bahwa dia telah berkomunikasi langsung dengan penyidik terkait perkembangan laporannya.

Baca juga : KPK Tegaskan Sikap Terkait Kasus Harun Masiku, Minta PDIP Laporkan Intimidasi

Menurut penyidik, berkas perkara tersangka Budi akan diserahkan ke Kejati DKI Jakarta setelah lebaran. Sebelumnya, berkas hampir dilimpahkan, tetapi karena penerimaan berkas ditutup berkaitan dengan lebaran, akhirnya ditunda.

“Iya pak Suhari, kemarin itu sudah sempat kita kirimkan berkasnya ke Kejati, ternyata penerimaan berkas sudah ditutup. Nantilah setelah lebaran kita limpahkan berkasnya. Tenang saja pak Suhari kita kerja terus kok, tinggal tunggu waktu saja,” ujar Penyidik kepada Suhari dikutip LimitNews.net, Minggu 7/4/2024.

Kasus ini dimulai saat Suhari melaporkan Budi pada 29 September 2018 di Polda Metro Jaya, di mana Budi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status tersangka Budi telah berlangsung lebih dari lima tahun tanpa ada perkekuatan hukum yang jelas.

Suhari mengungkapkan kecurigaannya bahwa penyidik mungkin tidak mampu melanjutkan proses hukum secara profesional karena kemungkinan adanya intervensi dari pihak tersangka, yang merupakan seorang pengusaha kapal ikan dengan kemampuan ekonomi yang kuat dan koneksi dengan petinggi negara.

Dalam upaya menuntaskan kasus ini, penyidik telah melakukan pemberkasan setelah memeriksa ahli pidana dari salah satu universitas fakultas hukum di Jakarta. Proses ini terhenti karena penutupan penerimaan berkas jelang perayaan Idul Fitri.

Kendati demikian, penyidik memastikan kepada Suhari bahwa mereka akan terus bekerja dan berjanji untuk melimpahkan berkas setelah libur lebaran.

Baca Juga : KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi Tukin di Lapas Sukamiskin

Suhari menyampaikan kekhawatiran laporannya mungkin tidak akan sampai ke persidangan jika intervensi terus terjadi. Kembali dibuka setelah lima tahun terpendam, kasus ini kini kembali berjalan dengan dipegang oleh IPDA Kadinah sebagai Kepala Tim.

Langkah selanjutnya akan diambil setelah lebaran, di mana berkas tersangka Budi akan diserahkan ke Kejati DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. (Ata)