KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi Tukin di Lapas Sukamiskin

Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Langkah ini dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa tim jaksa eksekutor telah menyelesaikan eksekusi pidana badan terhadap terpidana, termasuk Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan. Mereka telah dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin.

Baca juga : Politisi Cantik, Desy Ratnasari, Bakal Maju di Pilgub Jabar 2024-20297

Berikut adalah amar putusan untuk 10 terpidana tersebut:

  1. Lernhard Febrian Sirait: 6 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp12,4 miliar.
  2. Priyo Andi Gularso: 5 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp5,5 miliar.
  3. Abdullah: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp355,4 juta.
  4. Christa Handayani Pangaribowo: 3 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2,5 miliar.
  5. Rokhmat Annashikhah: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,2 miliar.
  6. Beni Arianto: 3 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,6 miliar.
  7. Hendi: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp679,9 juta.
  8. Haryat Prasetyo: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp963,5 juta.
  9. Maria Febri Valentine: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp805,7 juta.
  10. Novian Hari Subagio: 3 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1 miliar.

Ali menjelaskan bahwa lamanya pidana badan para terpidana tersebut telah dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.

Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keputusan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, serta menjadi penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap para pelaku korupsi.

Dengan demikian, eksekusi terhadap para terpidana korupsi ini diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak korupsi di berbagai instansi pemerintah.