Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 5 April..
Baca juga : Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK: Hotman Paris Tantang Tuduhan Korupsi Jokowi
“Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin.
Menteri yang dijadwalkan untuk dipanggil adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan ini tidak berasal dari permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Namun, diputuskan oleh hakim konstitusi sebagai langkah independen untuk mendengarkan keterangan dari pihak-pihak tersebut.
“Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024,” kata dia.
Selain keempat menteri, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Menanggapi hal ini, Suhartoyo menegaskan bahwa hanya hakim konstitusi yang akan melakukan pendalaman terhadap keterangan kelima pihak tersebut. Pihak-pihak yang dipanggil tidak diberi waktu untuk mengajukan pertanyaan, sehingga proses pendalaman sepenuhnya menjadi kewenangan para hakim.
Baca juga : PDIP Siap Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu Presiden 2024
Sebelumnya, Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin dan Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah mengutarakan keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang di MK.
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa usulan-usulan tersebut akan dipertimbangkan dan dicermati dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Hal ini menunjukkan bahwa MK berkomitmen untuk memastikan semua pihak yang terlibat memberikan keterangan yang relevan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024. (Ata)