Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK: Hotman Paris Tantang Tuduhan Korupsi Jokowi

oleh

Jakarta MSINews.com – Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) sempat memanas saat ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Anies Basweda dan Muhaimin Iskandar, Anthony Budiaman, menyampaikan dugaannya bahwa Presiden Joko Widodo melanggar undang-undang tentang tindak pidana pemilu.

Menanggapi hal ini, Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris, dengan nada tinggi mempertanyakan validitas tuduhan tersebut.

Baca Juga : PDIP Siap Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu Presiden 2024

“Apakah permohonan pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan Pemilu hanya dengan keahlian beliau (Anthony)?” tegas Hotman di ruang sidang MK, dikutip Suara.com, Senin (1/4/2024)

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo pun meminta Hotman untuk berbicara dengan lebih tenang.

“Karena keputusannya di Mahkamah, jadi saya menyerahkannya kepada Mahkamah,” ujar Anthony Budiaman.

Suhartoyo kemudian memberikan penjelasan kepada Hotman bahwa ahli tidak harus dipaksa untuk menjawab pertanyaan sesuai keinginan tim hukum pihak terkait.

“Mohon izin, Majelis. Kan dia yang mulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang harus konsekuen dong sebagai ahli menerangkan,” tegas Hotman.

“Anda tidak bisa memaksakan seperti itu,” balas Suhartoyo.

Sementara itu, informasi dari MK mengungkapkan bahwa ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang telah disampaikan kepada MK.

Pertama, diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah serupa juga diambil oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud, yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, juga mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Perkembangan persidangan ini tetap menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap stabilitas politik dan keputusan akhir yang akan diambil oleh MK atas hasil Pilpres 2024. (Red)