Jakarta, MSINews.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, angkat bicara terkait rencana hak angket DPR yang akan diajukan berkaitan dengan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Dalam pernyataannya pada Sabtu (24/2/2024), Jimly menyoroti perlunya independensi lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dari tekanan politik.
Baca juga : Berduka, KPU Lamsel Kehilangan Salah Satu Ketua KPPS di Desa Agom
“KPU, Bawaslu, dan DKPP harus menyadari kedudukan mereka sebagai cabang kekuasaan keempat di luar eksekutif, legislatif, dan kehakiman,” ujar Jimly.
Mantan ketua MK, Jimly menjelaskan bahwa presiden, wakil presiden, dan anggota DPR adalah peserta dalam pemilu, sementara kehakiman memiliki peran penting dalam mengadili proses dan hasil pemilu.
Oleh karena itu, menurutnya, KPU, Bawaslu, dan DKPP memiliki otoritas mereka sendiri dan tidak boleh dipengaruhi oleh anggota DPR atau kandidat presiden/wakil presiden.
Lebih lanjut, Jimly menegaskan hasil dari hak angket DPR tidak boleh mengganggu tahapan pemilu, kecuali ada keputusan resmi dari Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PT-TUN), atau Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
“Hasil dari hak angket DPR tidak boleh mempengaruhi keputusan KPU tentang teknis pelaksanaan tahapan pemilu dan hasilnya, kecuali atas perintah dari Bawaslu, PT-TUN, atau Mahkamah Konstitusi dengan keputusan yang final dan mengikat,” tambahnya.
Jimly menekankan pentingnya menjaga integritas dan independensi lembaga-lembaga penyelenggara pemilu guna memastikan proses demokratis yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.