KPK Tunda Umumkan Tersangka Baru Korupsi BI-OJK, Janji Tak Kunjung Terealisasi

oleh

Jakarta,msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum juga mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengakui adanya hambatan internal yang memperlambat penanganan kkasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, jumlah tenaga penyelidik dan penyidik di KPK saat ini tak sebanding dengan banyaknya perkara yang harus ditangani.

“Untuk menangani ini juga ada hambatan masalah jumlah tenaga,” ujar Johanis di Jakarta, pada Senin, 14 Juli 2025.

Johanis menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sebagaimana tugas pokok fungsi KPK untuk memberantas Korupsi.

“Tidak berarti bahwa KPK tidak akan menindaklanjuti proses pemeriksaan itu,” tegas Johanis.

Sebelumnya disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

Asep meminta publik untuk bersabar. “ditunggu ya.” kata Asep, Jumat 4 Juli 2025.

Situasi semakin membingungkan dengan adanya pernyataan dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan.

Ia mengklarifikasi bahwa proses yang dilakukan KPK dalam kasus ini masih bersifat umum dan belum masuk ke tahap penetapan tersangka secara formal.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa prosedur hukum yang harus dipenuhi belum sepenuhnya selesai.

“Mohon maaf, kemarin saya belum menyampaikan bahwa dalam perkara ini, kami melakukan sidik umum,Saya tidak ingat kalau formalnya belum,” kata Rudi.

Sumber dari Tempo, menurut Informasi yang beredar di kalangan penegak hukum menyebutkan bahwa dua calon tersangka dalam kasus dugaan dana CRS BI.

Yakni anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 berinisial S dan HG. Namun, KPK belum memberikan konfirmasi resmi mengenai identitas tersebut.*