KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Kasus Pungli di Rutan Cabang KPK

Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Pemecatan tersebut dilakukan setelah hasil pemeriksaan hukuman disiplin pada 2 April 2024 menunjukkan keterlibatan pegawai dalam pemerasan di Rutan Cabang KPK.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK.

“Keputusan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang melibatkan tim pemeriksa yang terdiri dari atasan, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian,” kata Ali pada awak media, Rabu 24/4/2024.

Hasil pemeriksaan kata Ali menunjukkan bahwa 66 pegawai terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.

Sementara Sekretaris Jenderal KPK, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, pada 17 April 2024 menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan kepada para pegawai yang terlibat.

KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di seluruh lini, termasuk dalam menjaga integritas dan profesionalisme pegawai di lembaga tersebut.

“Kasus pungli di Rutan Cabang KPK menjadi sorotan dan menjadi bukti bahwa KPK tidak akan mentoleransi praktik korupsi di dalam lembaganya sendiri,” ujar Ali

KPK juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum bagi pegawai yang merasa hak-haknya dilanggar dalam proses pemberhentian ini.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keadilan dalam penegakan disiplin pegawai di KPK,” pungkasnya.

Kasus pungli di Rutan Cabang KPK telah menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada penindakan terhadap koruptor di masyarakat, tetapi juga dalam menegakkan disiplin dan integritas di internal lembaga.