Palembang, msinew.com − Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Selatan, Ir. H. Eddy Santana Putra, MT dan Dr Riezky Aprilia meyakinkan nawaitu mereka maju sebagai kontestasi Pilkada Sumatra Selatan 2024.
Dari tiga pasangan calon (paslon), hanya pasangan Ir. H. Eddy Santana Putra, MT dan Dr Riezky Aprilia berani menandatangani kontrak politik di hadapan masyarakat Sumsel.
Ikrar kontrak politik terdiri atas sembilan pasal disampaikan langsung oleh Ir. H. Eddy Santana Putra, MT saat deklarasi di posko E-RA BARU, Palembang pada 21 Oktober lalu. Ratusan anggota komunitas JARI dari berbagai kabupaten/kota hadir dan menjadi saksi kontrak politik tersebut.
Ir. H. Eddy Santana Putra, MT secara tegas menyatakan kesiapan mundur bila gagal menjalankan kontrak tersebut. “Bila dalam 2 (dua) tahun saya nggak bisa memberantas pungli di lingkungan sekolah, saya siap mundur,” tegas ESP sapaan akrabnya.
“Hanya Ir. H. Eddy Santana Putra, MT dan Dr Riezky Aprilia yang berani teken kontrak politik. Itu sudah kami lakukan saat deklarasi di hadapan ratusan masyarakat (JARI) Sumsel. Kontrak politik itu merupakan bukti komitmen kami menyejahterakan masyarakat Sumsel,” kata Indra Ketua JARI, Rabu (06/11/2024).
Lebih dalam Indra menguraikan, kontrak politik menjadi semacam pakta integritas dalam merealisasikan sederet program pro-rakyat. Dalam tradisi Islam, kontrak politik dapat disamakan dengan konsep “bai’at” ( al-bay’ah ). Konsep ini berdasarkan keinginan berbagai kelompok masyarakat. Tujuannya untuk menjaga komitmen, dibuatlah kontrak sosial ( al-‘aqd al-ijtima’iy) yang terjadi antara pemimpin dan rakyat dalam bentuk “bai’at”.
“Sosiolog dan sejarawan Muslim, Ibnu Khaldun, dalam karya monumentalnya The Muqaddimah menyatakan, “bai’at” adalah perjanjian dengan dasar ikatan kesetiaan rakyat terhadap pemimpinnya. Melalui mekanisme “bai’at”, pemimpin terpilih dilantik dan disumpah di hadapan rakyat. Hampir sama dengan tradisi Islam, di Barat Jean Jacques Rousseau juga mengenalkan konsep kontrak sosial (social contract). Teori kontrak sosial Rousseau menekankan pentingnya perjanjian antar unsur masyarakat sehingga terwujud kebaikan bersama,” tutur Indra.
Dalam konteks Pilkada 2024 ini, orientasi kontrak politik jelas berpulang pada komitmen calon kepala daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. “Tujuan kontrak politik ini menjamin terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, kepastian hukum, dan memotivasi kepentingan jangka panjang untuk membangun masyarakat di daerah sehingga lebih sejahtera”.
“Kontrak Politik Ini dibuat dan ditandatangani oleh masing – masing pihak, dengan didasari pertimbangan yang matang, untuk mencerdaskan kehidupan berpolitik yang santun dan bermartabat, guna menghindari praktek – praktek politik kotor, yang terbukti telah merusak kepercayaan rakyat terhadap lembaga – lembaga demokrasi,” tegas Indra.
Adapun poin-poin penting yang disepakati dalam “Kontrak Politik” antara lain :
Pertama, Pihak Pertama wajib bertindak selaku Kepala Daerah Provinsi Sumatra Selatan /wakil rakyat yang benar – benar bersikap amanah mewakili / menyuarakan / memperjuangkan / merealisasikan aspirasi Pihak Kedua selama menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Gubernur Provinsi Sumatra Selatan masa bakti 2025 – 2030.
Kedua, Pihak Pertama, segala hal berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya selaku Gubernur Provinsi Sumatra Selatan masa bakti 2025 – 2030 menjadi mitra kepada semua konstituen pemilihnya (masyarakat), yang dalam hal ini antara lain terwakili oleh Pihak Kedua (JARI).
Ketiga, Pihak Pertama bersedia atas Pendirian, Pengembangan dan Pembinaan Koperasi JARI untuk membangun ekonomi kerakyatan yang dimanfaatkan anggota komunitas yang tergabung dalam suatu kesatuan konstituen anggota JARI dan masyarakat umum. (***/Biro SumselBabel)