Catat, 40 hari Sebelum Pendaftaran, Pj Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Ingin Ikut Pilkada 2024

oleh

Jakarta,msinews.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024.

Adapun Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

Isi Surat Edaran itu menyebutkan semua penjabat gubernur, bupati, dan wali kota mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi peserta Pilkada 2024.

“Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa calon gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya harus memenuhi persyaratan, salah satunya tidak berstatus penjabat gubernur, bupati, dan wali kota,” demikian dikutip dari Surat Edaran tersebut.

Surat Edaran itu juga menyebutkan semua penjabat kepala daerah menyerahkan surat pengunduran diri selambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon kepala daerah. Hal itu dilakukan dalam rangka menjamin hak semua warga negara.

Bagi daerah yang mengalami kekosongan pemerintahan karena penjabat kepala daerah maju pilkada akan dipertimbangkan penjabat pengganti.

Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dapat mengusulkan tiga nama calon Pj gubernur.

Adapun, gubernur atau Pj gubernur mengusulkan tiga nama calon Pj bupati/wali kota. Sedangkan, DPRD kabupaten/kota bisa mengusulkan tiga nama Pj bupati/wali kota. ** DM.