Jakarta, MSINews.com – Tragis Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah menyisakan duka yang mendalam dengan meninggalnya 71 petugas ad hoc selama periode krusial dari Rabu (14/2) hingga Minggu (18/2).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan statistik menyedihkan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin 16/2/2024.
Baca juga : Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Resmi Dibentuk untuk Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
“Dari pemantauan kami terhadap situasi rekan-rekan penyelenggara pemilu badan ad hoc, terutama pada puncak beban tanggal 14 hingga 18 Februari 2024, pukul 23.58, kami mencatat bahwa ada 71 petugas yang meninggal,” ujar Hasyim.
Tragedi Tragis terinci dan satu orang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sedangkan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan mencapai 4 orang.
Sedangkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 42 orang.
Tak ketinggalan, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang gugur mencapai 24 orang saat menjaga keamanan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Namun, tragedi ini tidak hanya mencakup kematian. Sebanyak 4.567 petugas ad hoc juga dilaporkan mengalami sakit selama periode yang sama.
Baca juga : Penghitungan Suara Pemilu Dapil Lamsel I Memasuki Tahap Akhir
“Di tingkat kecamatan, anggota PPK yang sakit mencapai 136 orang, sedangkan di tingkat PPS ada 696 orang, dan KPPS mencapai 3.371 orang. Untuk Linmas yang sakit, jumlahnya mencapai 364 orang,” tambah Hasyim.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari telah mengonfirmasi bahwa KPU telah menyiapkan santunan bagi keluarga korban.
“Santunan telah disiapkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan diatur secara teknis dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023,” jelasnya.
Santunan tersebut mencakup kecelakaan kerja hingga kematian dan telah ditetapkan sebesar Rp36.000.000, ditambah dengan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Tragedi kehilangan nyawa dan kesehatan petugas ad hoc ini menegaskan pentingnya upaya yang lebih besar untuk melindungi mereka yang bertugas menjaga proses demokrasi yang berjalan lancar. (Ata)