Palembang, msinewscom – Lembaga Informasi Pers Reformasi – Republik Indonesia (LIPER-RI), Lembaga Informasi Pers Reformasi Nasional (LIPERNAS), dan Kuasa Hukum Thabrani S.H menyayangkan keterlambatan pengurusan kepulangan jenazah Fahmi binti Nungcik, Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong asal Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Almarhumah Fahmi binti Nungcik (45) TKW asal Gelumbang meninggal dunia di Hongkong, pada 24 Juli 2024.
Almarhumah Fahmi menjadi TKW di Hongkong melalui jalur PJTKI PT Citra Karya Sejati di Palembang dari 2014 hingga 2022. Menurut informasi dari keluarganya, Fahmi (almarhumah) habis kontrak pada 2023/2024.
Pada 23 Juli 2024 pihak keluarga memperoleh kabar, almarhumah Fahmi masuk R.S (rumah sakit). Pada 24 Juli 2024 Fahmi dikabarkan meninggal dunia.
Keluarga almarhumah kebingungan memulangkan jenazah almarhumah. Pasalnya, butuh biaya tidak sedikit, yaitu dibutuhkan sekitar Rp 120 juta untuk memulangkan jenazah almarhumah ke daerah asal di Gelumbang.
Pihak keluarga berinisiatif membuat proposal pada 26 Juli 2024 ke instansi pemerintah terkait. Keluarga berharap instansi pemerintah terkait membantu kepulangan jenazah almarhumah. Pihak keluarga juga telah menghubungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muara Enim dan BP2MI agar dapat membantu. Pihak keluarga meminta bantuan Forum Masyarakat (Formas) Babussalam Gelumbang menggalang dana untuk kepulangan almarhumah.
Sampai hari ini Selasa, 13 Agustus 2024 masih belum ada respon perihal kejelasan kapan jenazah almarhumah bisa pulang ke daerah asalnya di Gelumbang.
Kamil saudara kandung almarhumah dan pengurus Masjid Jami’ Babussalam, Formas Babussalam bersama Ketua RW Gelumbang mendatangi lembaga LIPER-RI dan LIPERNAS Gelumbang untuk bekerjasama membantu mengurus kepulangan jenazah almarhumah tersebut.
Camat Gelumbang Herry Mulyawan, S.P. M.M didampingi lembaga LIPER-RI dan LIPERNAS membenarkan warganya telah meninggal dunia di Hongkong. Lembaga LIPER-RI, LIPERNAS, dan Kuasa Hukum Thabrani SH menanyakan sampai di mana pengurusan kepulangan jenazah almarhumah? Jawaban dari camat, sudah diurus ke Disnakertrans Muara Enim. Namun, kata Camat Herry, belum ada titik terang kapan jenazah bisa pulang.
LIPER-RI, LIPERNAS dan Kuasa Hukum Thabrani S.H. dalam waktu dekat berencana menghadap Pj Gubernur di Palembang, Pj Bupati Muara Enim, BP2MI, dan Depnakertrans Propinsi Sumsel agar dapat bekerjasama dan memfasilitasi dalam mengurus kepulangan jenazah almarhumah Fahmi binti Nungcik ke Indonesia, yakni ke daerah asalnya di Gelumbang. ** (SN/Biro SumselBabel).