Terkait Pemblokiran Rekening, Direktur CELIOS Sebut Kebijakan PPATK Rugikan Masyarakat

Jakarta,msinews.com – Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk membatalkan kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif atau dormant.

Hal ini ditegaskan Nailul Huda Melalui surat terbuka, bahwa kebijakan PPATK tak hanya melanggar hak-hak konsumen, tetapi juga dinilai sebagai langkah yang tidak tepat sasaran.

“Kebijakan ini merugikan masyarakat dan menyalahi hak konsumen,” tegas Huda kepada awak media di Jakarta, pada Kamis 31 Juli 2025.

Menurutnya, pemblokiran atau penutupan rekening harus mendapatkan persetujuan dari pemiliknya, PPATK juga tidak memiliki kewenangan penuh untuk memblokir rekening, meskipun UU P2SK memperbolehkan OJK melakukannya jika ada indikasi transaksi mencurigakan.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai PPATK salah sasaran dan mengabaikan hak warga, kebijakan tersebut menunjukkan pola pikir yang menyesatkan.

Ia menyoroti bahwa rekening yang tidak aktif belum tentu digunakan untuk hal negatif.

“Bisa saja karena ter-PHK, atau tidak ada pemasukan, akhirnya rekeningnya tidak ada transaksi,” ujarnya.

Contoh lainnya adalah masyarakat di pedesaan yang jarang bertransaksi. Huda menyebut anggapan bahwa setiap rekening harus bertransaksi setiap tiga bulan sekali sebagai pola pikir sesat.

Tak hanya itu, Huda uga mengungkapkan adanya biaya, baik langsung maupun tidak langsung, yang harus ditanggung masyarakat. Biaya langsung berupa biaya transportasi dan waktu untuk mengurus pembukaan rekening kembali.

“Apakah PPATK atau perbankan mau menanggung dengan memberikan kompensasi,” tanyanya.

Dikatakan Huda, sementara biaya tidak langsung adalah tertundanya perputaran uang yang seharusnya bisa menggerakkan perekonomian.

Lebih lanjut, Huda menilai kebijakan ini salah sasaran. Ia berpendapat, penyalahgunaan rekening justru lebih sering terjadi pada rekening yang aktif, bukan yang pasif.

“Yang pasif (tidak tersangkut penyalahgunaan) dibekukan, justru yang aktif (bisa tersangkut penyalahgunaan) dibiarkan,” kata Huda.

Ia menambahkan, jika kekhawatiran adalah adanya jual beli rekening, seharusnya yang diberantas adalah mafianya, bukan rekeningnya.

Usul Penggunaan Payment ID dan Kewenangan PPATK Dipertanyakan

Huda juga menyoroti kewenangan PPATK. Ia menjelaskan, berdasarkan UU No. 8 tahun 2010, perintah pemblokiran hanya dimiliki oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim.

“Pertanyaannya adalah apakah PPATK termasuk salah satunya,” ucapnya. Ia menyarankan agar PPATK menggunakan data dari Payment ID yang akan diluncurkan untuk membuktikan dugaan penyimpangan, sebelum mengambil langkah pemblokiran.

“Rekening itu hak nasabah sebagai konsumen, bukan hak dari PPATK,” pungkas Huda, seraya menegaskan bahwa pemblokiran rekening ini harus segera dicabut karena hanya merugikan masyarakat.**