Pemuda Perkosa Nenek 71 Tahun, Diancam Hinga Anunya Harus?

oleh

Jakarta, MSINews.com – Seorang pemuda berusia 21 tahun dengan inisial KW telah ditangkap oleh Polres Minahasa Utara, Sulawesi Utara, atas dugaan tindak pidana merudapaksa seorang nenek berusia 71 tahun yang memiliki inisial AR pada Jumat, 19 Januari 2024.

Kepolisian Resor Minahasa Utara, KBO Reskrim Ipda Melkianus Ponto, menjelaskan kejadian tersebut terjadi di rumah korban pada Minggu, 14 Januari 2024, sekitar pukul 22.30 Wita. Saat itu, korban sedang tidur sendirian di kamarnya.

Baca juga : Gibran Rakabuming Sindir Cak Imin Nyontek, Tanya Jawab Bioregional Debat Capres

Pelaku, KW, tiba-tiba muncul dari arah dapur dengan membawa sebilah parang dan langsung masuk ke kamar korban dan melampiaskan, anunya (kelamin pelaku-red) harus ke nenek tersebut.

Sang nenek, keadaan sangat ketakutan, akhirnya hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat pelaku.

“Saat itu, pelaku mengancam untuk tidak memberitahukan kejadian ini kepada orang lain,” ungkap Melkianus Ponto.

Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden tragis ini kepada pihak kepolisian.

Respon cepat diterapkan oleh polisi yang segera memburu pelaku pemerkosaan dan berhasil menangkapnya.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tambahnya.

Kejadian ini mengguncang warga Minahasa Utara dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Kasus ini menunjukkan perlunya ketegasan hukum untuk melindungi warga dari tindakan kejahatan seksual.

Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini.