MK Panggil Kembali Anies-Muhamin dan Ganjar-Mahfud MD, Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024.

oleh

Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan delapan surat panggilan kepada semua pihak terkait untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang dijadwalkan pada Senin mendatang (22/4/2024).

Baca juga : AS Bujuk Israel untuk Tidak Menyerang Iran, Namun Israel Abaikan Permohonan

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, para pihak yang diminta hadir meliputi pemohon I, pemohon II, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu RI.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon I dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai pemohon II juga telah dikirimkan surat panggilan untuk menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

KPU sebagai termohon, dan tim hukum pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait juga telah dipanggil.

Baca Juga : Dukung Obligasi Daerah,Ketua DPD RI :  Harus Ketat dan Terukur

Fajar menjelaskan bahwa meskipun sidang bersifat terbuka, hanya pihak-pihak berkepentingan yang diizinkan hadir dalam ruang sidang pada Senin. Setiap pihak akan mendapatkan 14 kursi untuk mengikuti sidang secara langsung.

Para pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan tidak diundang untuk mengikuti sidang, demikian pula dengan pendukung para kandidat.

Baca juga : Meutya Hafid : Pemerintah Harus Aktif Diplomasi Deeskalasi Konflik Tim-Teng

Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 dijadwalkan pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB. Delapan hakim MK tengah mengadakan rapat permusyawaratan hakim untuk mengambil putusan, yang diagendakan hingga Minggu (20/4/2024), satu hari sebelum sidang pengucapan putusan.