
Jakarta, MSINews – Menkeu Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk tidak merestui pemberian PMN senilai Rp10 triliun untuk PT PLN (Persero) pada tahun ini. Keputusan ini diambil setelah berbagai pertimbangan yang matang.
Sri Mulyani, mengungkapkan penolakan ini didasarkan pada situasi ekonomi yang sedang berjalan. Ia juga tidak merestui suntikan PNM Rp500 miliar untuk PT Bina Karya (Persero).
“Kami harus mengambil tindakan yang bijak dalam penggunaan anggaran negara, mengingat tantangan ekonomi yang kita hadapi saat ini. Kami perlu memprioritaskan penggunaan dana negara untuk sektor-sektor yang membutuhkan dukungan lebih mendalam,” kata Sri Mulyani saat rapat bersama komisi XInDPR RI, Senin 2/10/2023..
“Jadi masih akan dilakukan penelaahan, evaluasi, dan urgensi dari PMN kepada dua ini. Nilainya cukup besar, untuk PLN Rp10 triliun dan Bina Karya Rp500 miliar,” imbuhnya.
Baca Juga : Farhan NasDem Terima Fasilitator Peduli Literasi
Komisi XI DPR RI juga setuju dengan pandangan Menteri Keuangan. Ketua Komisi XI, anggota DPR RI, mengatakan bersama anggota semua telah mempertimbangkan semua aspek dalam rapat-rapat komisi.
“Kami juga melihat bahwa penambahan PMN senilai Rp10 triliun untuk PLN saat ini mungkin bukan langkah yang paling tepat.” ujar Kahar.
PT PLN (Persero) telah menghadapi berbagai tantangan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk beban utang yang meningkat. Namun, keputusan untuk tidak memberikan PMN senilai Rp10 triliun akan mendorong perusahaan tersebut untuk mencari solusi lain untuk menjaga keberlanjutan bisnisnya.
Pada awalnya, pemerintah berencana menambah suntikan dana berupa PMN Rp5 triliun untuk PLN pada 2023. Sehingga total PMN yang akan diterima BUMN sektor kelistrikan itu mencapai Rp10 triliun.
Baca Juga : Raih Legislative Auword di 2023 Motivasi Lebih baik
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan penambahan PMN ini adalah dukungan yang sangat berarti bagi PLN untuk menjalankan tugasnya menerangi Indonesia sampai ke pelosok negeri.
“Ini wujud nyata PLN tidak hanya diberi tugas melistriki daerah-daerah terpencil di pedesaan, tapi juga diberi dukungan penuh agar tugas yang diberikan ke PLN bisa dijalankan dengan baik,” ujarnya dalam acara Leaders Talk PLN 2022, akhir 2022 lalu.
Keputusan Menkeu dan DPR RI akan menjadi perdebatan yang terus berkembang di tingkat legislatif dan eksekutif, seiring dengan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi sambil memenuhi kebutuhan energi nasional.
Darmawan berharap pemerintah dapat mempertimbangkan ulang keputusan ini, mengingat peran pentingnya dalam penyediaan listrik nasional. Dia menyebut akan terus berupaya menjaga kualitas layanan listrik bagi masyarakat.
“Kemudian juga selama tiga tahun ini pembayaran kompensasi tidak hanya tepat waktu, tapi dengan jumlah sangat mencukupi sehingga kita bisa melakukan date management dengan baik,” pungkasnya.