Komisi XI Soroti Rendahnya Literasi Asuransi dan Dampak Co-Payment terhadap Kepercayaan Konsumen

Jakarta,msinews.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menegaskan pentingnya literasi keuangan serta perlindungan konsumen dalam mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) dan Anggota Dewan Komisioner Bidang Asuransi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

“Kalau kita melihat data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024, tingkat literasi keuangan memang meningkat. Namun untuk sektor asuransi, angkanya masih sangat tertinggal. Literasinya hanya 45,45 persen, dan inklusinya lebih rendah lagi, hanya 8,5 persen,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Anis juga menyoroti bahwasanya industri asuransi merupakan sektor dengan tingkat literasi dan inklusi terendah dibandingkan sektor keuangan lainnya.

Menurutnya menjadi tantangan besar karena rendahnya pemahaman masyarakat berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap produk dan layanan asuransi.

“Kasus-kasus sengketa asuransi masih tinggi, dan itu menambah ketidakpercayaan masyarakat. Di tengah situasi seperti ini, muncul kebijakan co-payment yang justru dikhawatirkan akan semakin menurunkan minat masyarakat terhadap asuransi kesehatan,” terang Anis.

Menurutnya, langkah OJK sebagai pengawas industri keuangan sangat krusial. Ia mempertanyakan apa saja upaya konkret OJK untuk memastikan bahwa premi yang dibayarkan nasabah tetap fair, serta bagaimana OJK menjaga kepercayaan masyarakat di tengah penerapan kebijakan baru seperti co-payment.

“OJK harus berperan aktif, bukan hanya dalam hal pengawasan, tetapi juga mendorong tumbuhnya industri asuransi yang sehat dan dipercaya publik. Co-payment ini bisa berdampak negatif jika tidak disertai dengan peningkatan perlindungan konsumen dan edukasi yang masif,” tuturnya.

Anis mendesak OJK agar menjelaskan langkah-langkah pascakebijakan co-payment, terutama dalam upaya meningkatkan literasi, inklusi, dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.**