Msinews.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, menegaskan bahwa praktik judi online masih menjadi ancaman serius bagi ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat, meskipun perputaran dananya dilaporkan mengalami penurunan.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Habib Aboe mendorong penguatan kewenangan dan teknologi PPATK agar mampu bertindak lebih preventif dalam menghadapi kejahatan keuangan berbasis digital.
Ia mengapresiasi peran strategis PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan negara dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“Kalau kita ringkas dalam satu kalimat, peran PPATK itu sangat berat. Tapi justru di situlah urgensinya. Negara membutuhkan PPATK yang kuat, dan DPR siap membahas dukungan apa saja yang dibutuhkan,” ujar Habib Aboe.
Menurutnya, PPATK merupakan salah satu instrumen terkuat negara dalam melindungi perekonomian dari berbagai kejahatan finansial, mulai dari korupsi, pendanaan terorisme, hingga judi online.
Habib Aboe menyoroti paparan PPATK yang mencatat perputaran dana judi online menurun sekitar 20 persen menjadi Rp286,84 triliun.
Ia mengingatkan bahwa judi online masih mendominasi laporan transaksi keuangan mencurigakan, dengan porsi mencapai 47,49 persen.
“Dampaknya sangat terasa di masyarakat. Judi online ini bukan hanya meningkatkan kriminalitas, tapi juga memicu konflik rumah tangga hingga perceraian. Ini bukan persoalan sepele,” katanya.
Mantan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu juga menyoroti munculnya modus baru transaksi judi online melalui QRIS dan dompet digital.
Berdasarkan data PPATK, sekitar 12,3 juta orang tercatat melakukan deposit judi online menggunakan QRIS dan e-wallet.
“Sekarang bandar judi jauh lebih maju. Pertanyaannya, apakah kita hanya bertindak setelah transaksi terjadi, atau sudah punya sistem yang benar-benar preventif?” ujarnya.
Ia mempertanyakan tingkat koordinasi PPATK dengan Bank Indonesia dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dalam mendeteksi serta melakukan pemblokiran otomatis terhadap transaksi QRIS yang terindikasi judi online berbasis profil risiko.
Selain itu, Habib Aboe menyoroti temuan PPATK terkait konversi dana hasil judi online ke aset kripto senilai Rp1,08 triliun. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melemahkan efektivitas pembekuan rekening perbankan domestik.
“Pembekuan rekening bank domestik jangan sampai sia-sia karena dananya sudah berpindah ke kripto yang lebih sulit dilacak. Apakah PPATK sudah dibekali teknologi blockchain analytics yang mumpuni?” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung kinerja PPATK sepanjang 2025 yang menghasilkan 1.540 produk intelijen keuangan dengan tingkat umpan balik dari aparat penegak hukum mencapai 62,5 persen.
Ia mempertanyakan sejauh mana laporan tersebut benar-benar ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan.
“PPATK ini intelijen keuangan negara. Maka yang kita dorong bukan hanya laporan, tetapi dampak nyata dalam penegakan hukum,” pungkas legislator PKS dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I itu.*

