Kemnaker Terima 1.187 Kasus Laporkan Masalah Pembayaran THR, dari Masyarakat.

oleh

Jakarta, MSINews.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 1.187 kasus terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sejak tanggal 4 April hingga pukul 15.00 WIB. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Haiyani Rumondang, kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta Minggu 7/4/2024.

Menurut Haiyani, jumlah pengaduan yang tercatat tersebut melibatkan 725 perusahaan yang diadukan. Masalah yang paling umum dilaporkan adalah tidak adanya pembayaran THR oleh perusahaan serta pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemnaker.

Baca juga : Jasa Marga Catat Rekor Kendaraan Meninggalkan Jabotabek Capai 807 Ribu pada H-4 Lebaran

“Dari 1.187 kasus tersebut, sebanyak 30 kasus sedang dalam proses pemeriksaan oleh Kemnaker,” ungkap Haiyani.

Sebelumnya, Kemnaker telah meluncurkan Posko THR 2024 sebagai upaya untuk memberikan tempat bagi pekerja atau buruh yang ingin mengadukan masalah terkait pemberian THR Idul Fitri tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tahun ini.

Baca juga : Baznas Lepas 522 Peserta Mudik Gratis untuk Para Pejuang Umat

“Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,” kata Ida Fauziyah.

Posko THR tersebut bertujuan untuk memfasilitasi pengaduan dari pekerja/buruh maupun perusahaan terkait pembayaran THR.

Selain itu, posko ini juga dapat diakses melalui laman situs resmi poskothr.kemnaker.go.id, sebagai upaya untuk memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat.

Kemnaker menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap kasus yang dilaporkan melalui Posko THR demi memastikan bahwa hak-hak pekerja dan buruh terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Posko THR ini, diharapkan para pekerja dan perusahaan dapat saling bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran THR dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Ata)