Jaringan Kemanusiaan Jatim Minta Presiden Turun Tangan soal Konflik KONI-KOI

oleh

Surabaya,msinews.com-Sebanyak 180 atlet anak dari 20 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur menjadi korban konflik antara KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) dan KOI (Komite Olimpiade Indonesia) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim IX 2025.

Adapun, para atlet cabang olahraga anggar yang sudah bertanding resmi kini dinyatakan ikut turnamen ilegal, meski mengantongi SK Gubernur dan mengikuti aturan teknis resmi Porprov.

Menanggapi hal tersebut, Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur melayangkan seruan terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menpora Dito Ariotedjo, meminta intervensi langsung dan evaluasi terhadap lembaga olahraga nasional.

“Ini adalah bentuk pembunuhan karakter terhadap anak-anak berprestasi,” kata Agustinus Tedja G. K. Bawana selaku Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur, dalam keterangan tertulis diterima awak media Jumat, 25 Juli 2025.

Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur menilai, dampak dari konflik ini meliputi pencabutan medali, tidak adanya sertifikat resmi, hilangnya hak bonus, serta tekanan psikologis berat. Mereka juga menyebut telah terjadi pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak dan hukum perdata.

Oleh karena itu, Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur mendesak pemerintah pusat dan daerah mengembalikan hak-hak atlet, memulihkan kondisi psikologis mereka, serta menjatuhkan sanksi kepada pihak yang menyalahgunakan kewenangan.

“Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kami mohon, hadirkan keadilan untuk anak-anak ini. Karena tidak ada kebanggaan bangsa tanpa penghormatan pada peluh perjuangan generasi penerusnya,” pungkasnya.

Dampak Psikologis dan Sosial Karakter Atlet 

Hal tersebut bukan sekadar polemik administratif. Ini adalah bentuk pembunuhan karakter terhadap anak-anak berprestasi. Adapun dampak langsung yang terjadi:

* Penghentian pengakuan hasil pertandingan, termasuk pencabutan hak atas medali emas, perak, dan perunggu
* Tidak diberikan sertifikat resmi keikutsertaan
* Penghapusan hak atas kompensasi/bonus dari Pemkab/Pemkot
* Tekanan psikologis yang berat akibat tidak diakuinya perjuangan mereka
* Hilangnya kepercayaan terhadap sistem olahraga daerah dan nasional.

Kami menilai bahwa terjadi pelanggaran serius terhadap hukum perlindungan anak dan asas keadilan hukum:
* Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)
* Pasal 59 ayat (2): Negara wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi konflik
* Pasal 76C: Dilarang melakukan atau membiarkan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan psikologis sistemik
* KUHPerdata (Pasal 1365): Perbuatan melawan hukum yang merugikan anak dapat digugat secara perdata
* Perspektif Pidana: Pengabaian kewajiban lembaga negara dan pelanggaran administratif berat berpotensi menjadi delik jabatan atau pelanggaran etik.

Kami dari Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur, dengan ini menyatakan:

* Mengecam keras pengabaian terhadap hak dan perjuangan atlet anak
* Menuntut Gubernur Jatim, para Bupati/Wali Kota, DPRD, KONI, dan Dispora untuk:
– Mengembalikan hak-hak 180 atlet, termasuk pengakuan hasil pertandingan dan hak kompensasi
– Melakukan pemulihan psikologis kepada para atlet anak
– Memohon kepada Presiden dan Kemenpora untuk:
– Mengintervensi persoalan ini secara langsung
– Mengevaluasi struktur KONI & KOI secara nasional
– Memberikan sanksi kepada pihak yang menyalahgunakan kewenangan.

Jangan biarkan anak-anak kehilangann harapan
Hari ini mereka dicurangi, dilemahkan, dan dihancurkan semangatnya. Bila ini dibiarkan, maka Indonesia akan kehilangan generasi juara.// Tim redaksi msinews.com/dm.