Jakarta,msinews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menetapkan dua tersangka Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu 6 Agustus 2025 malam.
“CSR BI, apakah sudah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada, Jawabannya sudah. Tapi nanti sama mas Jubir ya. Sudah ada, nomor (Sprindik) 52 dan nomor 53,”ungkap Asep.
Lebih lanjut Asep mengatakan, menyoal identitas tersangka bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan resmi siapa yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana PSBI atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI, untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Dua Iya (dari legislator), Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya. Kedua belah pihak, karena tadi ada pertanyaan juga ya, kedua belah pihak, BI dan pihak lagi legislator, lagi sedang kita dalami masing-masing. Yang sudah ada yang sudah firm itu dua. Yang lainnya akan kita dalami,” kata Asep.
Seperti diketahui pada Desember 2024 lalu, KPK telah membongkar kasus dugaan korupsi PSBI CRS ini, dua orang legilator yang bakal jadi calon tersangka, Satori Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem dan Anggota DPR Heri Gunawan Fraksi Partai Gerindra.
Tim penyidik KPK telah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, Senin 16 Desember 2024.
Kemudian tim penyidik KPK telah melanjutkan penggeledahan kantor ruangan di Direktorat Otoritas jasa keungan (OJK), pada Kamis 19 Desember 2024.
Dalam kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK ini, tim penyidik KPK telah memeriksa Anggota DPR Heri Gunawan Fraksi Partai Gerindra sebagai saksi, Jumat 27 Desember 2024, akan tetapi Heri Gunawan tak memenuhi panggilan atau mangkir dari panggilan KPK, pada Rabu 18 Juni 2025.
Bahkan pihak KPK juga telah memeriksa Anggota DPR Satori Fraksi Partai Nasdem, sebanyak empat kali , pada Jumat 27 Desember 2024 lalu, seusai diperiksa oleh penyidik KPK, dirinya mengaku secara terang benderang bahwa dana CSR tersebut mengalir ke semua Anggota Komisi XI DPR RI.
“Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil. Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita saja,” kata Satori.
Satori selaku Anggota DPR diperiksa sebanyak empat kali oleh KPK itu, Jumat 27 Desember 2024, Selasa 18 Februari 2025, Senin 21 April 2025, dan Rabu 18 Juni 2025.**