Soal Penetapan Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Pernyataan Jubir KPK Sudah Jelas

Jakarta,msinews.com- Menyoal perkembangan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Anggota DPR inisial S dan HG hingga saat masih dalam proses.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK bahwa tidak ada perubahan berarti dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya pernyataan yang telah disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tetap relevan sementara ini.

“Ya, itu kan sudah disampaikan juga sama Pak Jubir. Saya kira pernyataan Pak Jubir sudah jelas, ya, itu ada tahap-tahap proses,” Kata Setyo kepada awak media di kantor KPK, Jakarta, pada Kamis 31 Juli 2025.

Saat disinggung mengenai pengumuman tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Setyo telah menunjuk Juru Bicara KPK sebagai pihak yang akan menginformasikan dalam hal kasus tersebut.

“Nanti Pak Jubir yang mainkan itu, yang menginformasikan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pihak KPK, telah memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI- OJK, pemeriksaan dilakukan di Polres Cirebon, Jawa Barat.

“Pemeriksaan dilakukan di Kepolisan Resor Kota Cirebon, Jawa Barat,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 25 Juli 2025.

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penanganan operasi tangkap tangan (OTT) yang bersifat mendesak menjadi alasan utama dalam kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK sempat tertunda.

“Ini kan ada yang tiba-tiba sedang menangani, ini ada OTT. OTT kan istilahnya harus diselesaikan segera. Nah yang ini (kasus CSR BI) ter-pending, tetapi sebentar,” jelas Asep di Jakarta, pada 18 Juli 2025.

Asep meminta semua pihak untuk menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Kapan diininya (ditetapkan tersangkanya), Tunggu sebentar lagi,” tegas Asep.**