BP Tapera Telah Kembalikan Tabungan Perumahan Senilai Rp4,2 Triliun

Jakarta,msinews.com-Semenjak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahliwarisnya senilai Rp4,2 Triliun.

Menanggapi adanya pemberitaan di media, “2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan BelumDapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar” dapat disampaikan bahwa,“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK“, ujarnya.

“Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian TabunganPerumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya”, kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.

Pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukanmelalui Bank Kustodian ke rekening peserta. “Tantangan dalam proses pengembalian tabunganadalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data” pungkas Komisioner BPTapera, Heru Pudyo Nugroho.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tatakelola, antara lain:

– NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil
– NIP yang terintegrasi dengan BKN
– Validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.

BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasiserta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pengkinian data.

Untuk itu, Heru Pudyo Nugroho menghimbau kepada seluruh Peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan.

Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan,dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu. ** Domi.