Bengkulu MSINews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengintensifkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi dan pelapor guna mengumpulkan keterangan dan klarifikasi terkait kasus ini.
Ahmad Maskuri, Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan, dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilaksanakan sebagai respons terhadap laporan yang diterima oleh Bawaslu.
Baca juga : Airlangga Sebut Pemda Bisa Terapkan Tarif Pajak Rendah untuk Jasa Hiburan
“Kemarin ada laporan yang disampaikan ke Kantor Bawaslu Kota Bengkulu terkait dengan apa yang dilakukan oleh salah satu pejabat di grup chat, hari ini kita memanggil pelapor dan saksi-saksi yang dibawa pelapor saat menyampaikan laporan tersebut untuk kita mintai keterangan,” ujarnya di Kota Bengkulu pada Jumat, 19/1/2024.
Pihak Bawaslu akan mengikuti mekanisme pemeriksaan saksi dengan meminta keterangan dari orang-orang yang memiliki keterkaitan dengan laporan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap mereka yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bengkulu.
Ahmad Maskuri menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan netralitas ASN yang dilakukan oleh salah satu pejabat di Kota Bengkulu.
“Karena adanya netralitas yang dilakukan oleh salah satu pejabat di Kota Bengkulu karena beliau adalah seorang ASN, makanya laporan yang disampaikan tersebut kita mintai keterangan,” jelasnya.
Diketahui, Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, diduga melanggar dua aturan kampanye, yakni netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dugaan pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Laporan terkait pelanggaran tersebut sudah masuk ke Bawaslu Kota Bengkulu dan telah melalui kajian.
Keputusan telah diambil untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dan pihak Bawaslu akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam melakukan proses selanjutnya.
Berdasarkan hasil kajian hukum yang telah dilakukan, Bawaslu Kota Bengkulu menyepakati bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu akan ditindaklanjuti, dengan koordinasi yang optimal untuk memastikan proses penegakan aturan dan keadilan dalam konteks Pemilu 2024.