JAKARTA,MSINEWS.COM- Demonstrasi adalah Hak Rakyat untuk menyampaikan Pendapat secara tertib dan taat pada UU Unjuk Rasa.Demikian kata Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia,yang didampingi oleh Chr Roy Watu , dan Freni Lutrun dari Suara Timur Indonesia.
Demonstrasi berujung anarkis patut diduga kuat dilakukan oleh Pelaku dan Aktor Intelektual diluar yang mengajukan resmi Aks Damai sebagaimana diatur dalam UU Unjuk Rasa dan Aturan Turunannya untuk dilaporkan Resmi 3×24 jam sebelum aksi ke Baintelkam Mabes Polri,Polda dan Polres.

Fakta membuktikan Aksi Damai berujung anarkis di Jakarta di Wilayah Ring Satu wajib menjadi Atensi Presiden RI. Tanggungjawab Keamanan Ring Satu wajib hukumnya diambilalih Komandonya oleh Kapolri,Kapolda Metrojaya dan Kapolres Jakpus.
Fakta aksi damai berujung anarkis dan mengganggu Ketertiban Umum sudah terjadi di Wilayah Ring Satu.
Sebagai orang dan Lembaga yang selama melakukan AKSI Damai dan taat pada UU Unjuk Rasa kami yang tergabung dalam Lembaga PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia),KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia),KOMMAS NGADA (Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa Ngada) dan Suara Timur Indonesia menyatakan ;

Pertama,mendesak PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO segera copot KAPOLRI,KAPOLDA METRO JAYA dan KAPOLRES JAKPUS karena lalai menjaga Ketertiban Umum di Wilayah Ring Satu hingga Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan langsung atasi Ketertiban dan keamanan Jakarta dan Indonesia.
Kedua,mendesak Pimpinan dan Anggota DPR RI dan DPD RI untuk tidak lagi melukai hati rakyat wong tjilik voice of the voiceless dengan hidup sederhana dan berpihak kepada rakyat.
Ketiga,mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot para Menteri yang terlibat kasus Korupsi dan hidup berfoya-foya.
Keempat,meminta Presiden Prabowo mendesak KPK RI segera Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Korupsi Berjamaah Proyek Nasional E-KTP, Proyek Nasional BANSOS, Proyek Nasional BBM Bersubsidi dan Proyek Nasional Infrastruktur.//