Pengacara Desak Mabes Polri Segera Usut Kasus Roy Marten dan Dwi Yanuas Terkait ilegal Mining

oleh
banner 468x60

Jakarta,msinews.com – Pengacara Frandy Septior Nababan dan Wisnu Eka Saputra bersama rekan mendesak Mabes Polri untuk segera mengusut tuntas kasus Roy Marten, Dwi Yanuas dan Herman Trisna terkait dugaan illegal mining.

Frandy menyebut bahwa pihak Mabes saat ini belum periksa dua artis senior yakni Roy Marten dan dwi Yanuas, Didi dalam dugaan keterlibatan kasus ilegal mining atau pertambangan ilegal di wilayah Jambi.

banner 336x280

“Dua artis senior dugaan keterlibatan di illegal mining atau pertambangan ilegal di Jambi, Tapi sampai hari ini keterlibatan dua artis senior ini belum diperiksa sampai sekarang jadi kita datang ke sini untuk mendesak Mabes Polri untuk memeriksa,” ujar Frandy kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu 28 Mei 2025.

Selain itu Frandy menjelaskan bahwa desakan terhadap Mabes Polri untuk segera mengungkap kasus dugaan yang melibatkan Roy Marten dan Dwi Yanuas Didi dalam kasus Illegal Mining tersebut, supaya terang benderang sehingga kasus tersebut selesai.

“Sejauh mana keterlibatan dua artis senior ini ya, kita mendesak biar supaya terbuka karena dia pernah masuk ke lokasi tambang, karena waktu itu izin usahanya dipegang oleh klien kami selaku pemegang saham, dinamikanya berubah ya itu persoalan lain tapi pada saat itu kita duga memang ada penambangan ilegal yang dilakukan Herman Trisna dan kawan-kawan,” kata Frandy.

Frandy mengungkapkan dirinya meresa aneh terhadap kasus dugaan illegal Mining yang melibatkan Roy Marten dan Herman Trisna pihak Kepolisian sampai ini belum memeriksa Roy Marten dan Herman Trisna, sementara dalam kasus tersebut, padahal sudah jelas ada salah satu orang yang menjadi tersangka.

“Menjadi Pertanyaan kenapa sampai sekarang enggak tuntas gitu loh padahal ada satu tersangka Yos milliano, Kenapa enggak ditangkap, ngapain gitu dia itu kan harus diperiksa, selama ini Masa enggak diperiksa,” ungkap Frandy.

Diketahui dalam kasus dugaan illegal Mining atau pertambangan ilegal Roy Marten dan Herman Trisna dilaporkan ke Mabes Polri Rabu 28 Mei 2025 dengan Nomor LP/A/64/X/2023/SPKT.DITTPIDTER/BARESKRIM POLRI.

Mengutip pernyataan Frandy, dugaan tindak pidana penambangan ilegal yang terjadi masih berada dalam rentang waktu ketika kliennya tercatat sebagai pemegang saham mayoritas di PT. Bumi Borneo Inti.

Namun, faktanya, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Pemegang Saham PT Bumi Borneo Inti Nomor 07 tertanggal 5 Maret 2021, saat aktivitas ilegal tersebut berlangsung, Herman Trisna sudah tidak lagi memiliki hak atau kedudukan di perusahaan tersebut.

Kendati demikian, Herman Trisna diduga tetap aktif melakukan kegiatan penambangan secara ilegal, dibuktikan dengan adanya surat addendum tertanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani olehnya dalam kapasitas sebagai Direktur.

Surat tersebut memberikan perintah kerja kepada pihak ketiga untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT. Bumi Borneo Inti, padahal pada saat itu kepemilikan dan kepengurusan sah berada di bawah kendali kliennya bernama Daniel Candra.

Akibat tindakan tersebut, perusahaan terpaksa menghentikan seluruh aktivitas penambangan per 30 Juli 2022 dan selanjutnya melaporkan dugaan kegiatan ilegal ke Polda Jambi pada 26 Agustus 2022.

Menyusul kekisruhan yang ditimbulkan, Kementerian ESDM menonaktifkan akun MOMS PT. Bumi Borneo Inti melalui surat resmi Nomor: B-1353/MB.05/DBB.OP/2022 tertanggal 3 November 2022.

“Ini menegaskan dua hal: pertama, Herman Trisna tidak memiliki dasar hukum untuk menjalankan aktivitas atas nama perusahaan, dan kedua, secara regulasi perusahaan telah dibekukan aksesnya untuk menjalankan kegiatan operasional,” ujarnya.

Lebih jauh lagi, dokumentasi yang berhasil mereka himpun menunjukkan keterlibatan dua figur publik, yaitu Roy Marten dan Dwi Yanuas Didi, yang tampak memasuki lokasi tambang dan melakukan kegiatan serta kunjungan ke beberapa instansi, termasuk TNI.

“Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apa dasar kehadiran mereka di wilayah tambang PT. Bumi Borneo Inti? Apakah mereka turut terlibat atau hanya sekadar menjadi tamu?” kata Frandy.

Kecurigaan ini makin menguat pasca pernyataan Roy Marten di media massa yang seolah menuding kliennya terlibat dalam penambangan ilegal, padahal perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Sengeti tidak berkaitan dengan aktivitas tambang.

“Keaktifan Roy Marten dalam menanggapi perkara ini patut didalami lebih lanjut, khususnya dalam konteks kemungkinan keterlibatan berdasarkan Pasal 55 KUHP, yang menyebutkan bahwa pihak yang menyuruh, membantu, atau turut serta melakukan tindak pidana dapat dikenai sanksi pidana,” ucapnya.

Parahnya lagi, sambung dia, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga menyebabkan insiden kebakaran batu bara di tahun 2024 yang berdampak pada pencemaran udara dan korban dari masyarakat sekitar.

Batu bara yang terbakar sebelumnya telah disegel Mabes Polri dalam perkara yang sama, namun tetap berada di lokasi dan akhirnya menimbulkan kerusakan lingkungan.* Eky.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *